Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab seharusnya bebas dari tahanan Bareskrim Polri hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab 

Namun untuk sekarang dia belum bisa memastikan sebab meninggalnya Suryaman karena belum mendapat informasi medis pasti dan kini dia sedang menjalani isolasi mandiri.

"Saya konfirmasi dulu ya (sebab meninggalnya Suryaman)," ujarnya.

Sebagai informasi tiga perkara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditangani dua susunan Majelis Hakim, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit

Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas.
Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas. (Tribunnews.com)

Susunan Majelis Hakim diketuai Suparman ini mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor yang sidang putusannya digelar pada 27 Mei 2021.

Dalam perkara Petamburan Rizieq divonis delapan bulan penjara, sementara pada Megamendung divonis denda Rp 20 juta karena melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan almarhum Suryaman mengadili perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam perkara ini Rizieq divonis empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

Majelis Hakim berpendapat pernyataan sehat tersebut bohong karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19 sehingga melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Vonis empat tahun penjara dari Majelis Hakim diketuai Khadwanto ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara terhadap Rizieq. (*)

Berita Lain Terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Disebut Bebas Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved