Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab seharusnya bebas dari tahanan Bareskrim Polri hari ini, Senin 9 Agustus 2021.
POS-KUPANG.COM – Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab seharusnya bebas dari tahanan Bareskrim Polri hari ini, Senin 9 Agustus 2021.
Bebasnya Rizieq Shihab dari penjara tersebut diungkapkan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar menyebutkan, bebasnya Rizieq Shihab itu dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?
Sedangkan kasus kerumunan terkait penyebarluasan virus corona atau covid-19 di Megamendung, Rizieq Shihab divonis 5 bulan penjara.
Aziz Yanuar, mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim itu maka kliennya itu harus bebas pada Senin 9 Agustus 2021.
“Klien kami akan dinyatakan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Senin 9 Agustus 2021,” ujar Aziz Yanuar.
Rizieq Shihab akan menghirup udara tu berdasarkan putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis yang dimaksud adalah kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas
Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.
Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan RI telah memperbolehkan Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini, Senin 9 Agustus 2021.
Pasalnya, Rizieq Shihab masih memiliki satu kasus hukum lagi yaitu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Menurut Aziz, tidak ada satu pun pihak keluarga melakukan penjemputan Rizieq Shihab hari ini.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha
Begitu juga dari penasihat hukum yang selama ini mendamping Rizieq Shihab selama di persidangan.