Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab seharusnya bebas dari tahanan Bareskrim Polri hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab 

Kuasa hukum tak bisa menjemput, kata Aziz Yanuar, karena pihaknya masih fokus dalam sidang banding perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Sesuai agenda persidangan, sidang perkara ini akan berlangsung pada hari yakni sama, yakni Senin hari ini.

"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Baca juga: Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha 2021

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Baca juga: Meski Naik Banding, Rizieq Shihab Tak Bawa Bukti Baru, Kata Aziz Yanuar: Yang Lama Tak Dilihat Kok!

Hakim Anggota Meninggal Dunia

Belum lama ini kabar duka menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, salah seorang hakim yang bertugas di lembaga itu meninggal dunia, Sabtu 10 Juli 2021.

Hakim yang tutup usia pada hari itu, bernama Suryaman. Almarhum merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Rizieq Shihab.

Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang putusan pada 24 Juni 2021 lalu, Sunyaman bersama hakim anggota Mu'arif dan ketua Majelis Khadwanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jenazah Suryaman dimakamkan di Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin 10 Juli 2021 di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu 11 Juli 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved