Bandingkan dengan Nenek Pencuri Kakao di Banyuman, Jaksa Pinanki Mestinya Dipenjarakan 19.444 Tahun
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mestinya dihukum 19.444 tahun penjara kalau kasusnya dibandingkan dengan nenek pencuri kakao di Banyumas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anda masih ingat kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan tindak pidana menerima suap senilai Rp 7 miliar dalam kasus Djoko Tjandra?
Keterlibatan sang aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung itu, menjadi sorotan publik di Indonesia.
Pasalnya, sehari-hari yang bersangkutan adalah jaksa yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung. Namun yang bersangkutan justeru terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Apesnya, setelah menjalani sidang dan divonis 10 tahun penjara, Jaksa Pinangki tak henti-hentinya jadi sorotan.
Soalnya, setelah melakukan upaya hukum naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Pinangki memperoleh keringanan hukuman yang luar biasa.
Baca juga: Boyamin Saiman Bongkar Kepalsuan di Kejagung, Belum Pecat Jaksa Pinangki Padahal Sudah Jadi Napi
Dari vonis 10 tahun penjara, Jaksa Pinangki mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 6 tahun penjara.
Dengan demikian, saat ini Jaksa Pinangki tinggal menjalani hukuman penjara hanya 4 tahun saja.
Keputusan majelis hakim di tingkat banding tersebut, seketika menjadi polemik di Tanah Air.
Hampir semua kalangan menyoroti masalah tersebut. Sebab potongan itu sama sekali tak sebanding dengan tindakannya melawan hukum dalam kasus pelarian Djoko Tjandra dan terima suap miliaran rupiah.
Pemotongan hukuman penjara atas Jaksa Pinangki itu membuat heboh satu Indonesia.
Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?
Sebab Jaksa Pinangki hanya menjalani penjara selama 4 tahun setelah hukumannya dipotong dari yang sebelumnya adalah 10 tahun penjara.
Atas putusan itulah publik lantas membuat perbandingan secara matematis dengan kasus lain yang dilakukan seorang nenek pencuri kakao di Banyumas.
Nenek tersebut diketahui mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30.000 untuk dijadikan benih.
Hakim kemudian menyatakan si nenek bersalah dan divonis 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan.
Maksud dari masa percobaan 3 bulan adalah si nenek tidak perlu masuk penjara jika selama 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun
Nah, mari kita hitung perbandingannya dengan kasus Jaksa Pinangki.
Dalam kasus itu, Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dollar atau setara dengan Rp 7 milliar jika kurs rupiah terhadap dollar adalah Rp14 Ribu.
Sekarang mari kita hitung perbandingannya dengan kasus si nenek di Banyumas, untuk mengetahui berapa lama harusnya Pinangki dipenjara kalau dibandingkan kasus si nenek.
Jika si nenek yang mencuri buah kakao seharga Rp30 ribu divonis 1 bulan penjara (walaupun kemudian diberi masa percobaan 3 bulan), maka seharusnya Pinangki yang melakukan tindak korupsi senilai Rp 7 milliar harusnya terkena penjara 19.444 tahun.
Jika dari ilmu perbandingan matematika, seharusnya selama itulah Pinangki dipenjara.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU
Jaksa Pinangki Dipecat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat 6 Agustus 2021 hari ini.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam jumpa pers virtual, Jumat 6 Agustus 2021.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.
Baca juga: Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!
Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Tak hanya itu, pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," tukasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Februari 2021.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.
Berita Lain Terkait Jaksa Pinanki
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Pinangki Harusnya Dipenjara 19 Ribu Tahun Jika Dibandingkan Hukuman Untuk Nenek Pencuri Kakao