Boyamin Saiman Bongkar Kepalsuan di Kejagung, Belum Pecat Jaksa Pinangki Padahal Sudah Jadi Napi
Sampai saat ini, Boyamin Saiman masih terus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini ia mengungkapkan kepalsuan yang terjadi di Kejagung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, Boyamin Saiman masih terus menyoroti kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kepalsuan yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Boyamin mengatakan sampai sekarang Kejaksaan Agung masih menggaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan seorang napi. Padahal yang bersangkutan sudah dijebloskan ke penjara.
Mestinya, tandas Boyamin, setelah divonis penjara, Jaksa Pinangki mutlak diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Baca juga: Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI
Tapi faktanya justeru berbeda. Ini artinya, Kejaksaan Agung terus memelihara koruptor bahkan selalu memberi gaji kepada terpinada.
Boyamin juga mengungkapkan, bahwa meskipun Pinangki telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun statusnya sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel pada yang bersangkutan.
"Sampai sekarang (Pinangki) Pinangki belum dicopot dari statusnya sebagai PNS.”
“Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," tandas Boyamin pada acara Mata Najwa, Rabu 4 Agustus 2021.
Boyamin pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki bahkan sampai saat ini.
Baca juga: MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?
"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat."
Tapi yang terjadi justeru bukan demikian. "Jadi, Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, maka sesungguhnya itu hanya sekadar alasan saja.
Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.
"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.
Baca juga: MAKI Beberkan Auditor BPK yang Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi PT Jiwasraya Berinisial N, Siapa?
Boyamin Saiman
Koordinator MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Kejagung
Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari
Mata Najwa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
Berita Terkini NTT
Frans Krowin
Pos Kupang
Pendaftaran CPNS 2023, Simak Persyaratan Saat Medaftar dan Rincian Formasi PDF Lulusan S1, D3, SMA |
![]() |
---|
Benarkah Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini? Simak Jawaban Terbaru Menteri PAN-RB, Azwar Anas |
![]() |
---|
Meski Dibesarkan PAN, Erick Thohir Dilirik Partai Gerindra Jadi Pendamping Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Bu Mega Bicara Soal TPNPB-OPM: Mereka Itu Rakyat Indonesia, Tapi Tak Diberi Pengetahuan |
![]() |
---|
Cuaca NTT Hari Ini, 6 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Angin Kencang di Wilayah NTT |
![]() |
---|