Berita Kabupaten Kupang
Ibu Rumah Tangga di Kupang NTT Tewas Bunuh Diri Sehari Usai Nikah, Ini Kronologinya
Kronologi Ibu Rumah Tangga di Kupang NTT Tewas Bunuh Diri Sehari Usai Nikah
Penulis: Edy Hayong | Editor: Gordy Donofan
Kronologi Ibu Rumah Tangga di Kupang NTT Tewas Bunuh Diri Sehari Usai Nikah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG – Kasus dugaan bunuh diri terjadi di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NT) Sabtu 7 Agustus 2021.
Korban gantung diri yang merupakan ibu rumah tangga itu dikatahui adalah, Damaris Tiga (34).
Damaris meruapakan warga RT 08/RW 04, Dusun III, Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus ini tentu menyisahkan kisah sedih.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda Asal Maulafa Ditemukan tak Bernyawa di Pantai Baliana, Kupang Barat
Pasalnya, korban Damaris bersama sang suami pada Jumat 6 Agustus 2021 Pukul 10.00 Wita baru melangsungkan pemberkatan nikah di gereja setempat.
Pada malam harinya korban ditemukan gantung diri di dalam kamarnya.
Kronologi
Camat Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Maher Ora kepada Pos-Kupang, Sabtu 7 Agustus 2021 menyatakan keheranannya dengan peristiwa tersebut.
Maher menuturkan, pada Jumat 6 Agustus 2021 Pukul 10.00 Wita, dirinya bersama Kepala PMD Kupang, Yohanis Masneno bertindak sebagai saksi pada pernikahan massal di gereja termasuk juga pasangan suami istri almarhum ini.
"Korban ini kemarin pagi (Jumat 6 Agustus) Pukul 10.00 Wita baru pemberkatan nikah di gereja. Saya dengan pak Yohanis Masneno yang jadi saksi nikah massal sebabyak 24 pasang termasuk korban dan suaminya," kata Maher.
Baca juga: Korban IRT, Damaris Tiga Asal Kabupaten Kupang Baru Sehari Berkat Nikah
Menurut Maher, sebagai orang tua saksi dari almarhumah dengan suami, dirinya kaget ketika mendengar berita duka ini.
"Pagi tadi sekitar Pukul 06.00 Wita saya dapat kabar itu. Ya kita sebagai manusia pasti mati tapi peristiwa kematian almarhumah ini masih menjadi tanda tanya buat saya sebagai orang tua saksi karena almarhumah mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak wajar alias gantung diri," jelas Maher.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Damaris Tiga (34) warga RT 08 / RW 04, Dusun III, Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang ditemukan gantung diri dalam kamar.
Kasus ini terjadi pada Jumat 6 Agustus 2021 sekitar Pukul 00.00 Wita. Belum diketahui penyebab korban nekad gantung diri namun pihak keluarga dan Orang tua menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan di buatkan surat pernyataan penolakan otopsi.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Kapolsek Amabi Oefeto Timur, IPTU Jeremi Lesitona dalam keterangannya yang diterima Pos-Kupang, Sabtu 7 Agustus 2021.
Dalam keterangannya Kapolsek Jeremi menjelaskan bahwa pada Jumat 6 Agustus 2021, sekitar Pukul 00.00 wita bertempat di RT 08 / RW 04, Dusun III Desa Oenuntono, telah di laporkan adanya penemuan mayat gantung diri.
Baca juga: Dinkes Kota Kupang Hentikan Tes PCR di Klinik ASA
Adapun korban atas nama Damaris Tiga (34) warga RT 08 / RW 04, Dusun III, Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur,Kabupaten Kupang.
Saksi-saksi, Samuel Lakapu yang juga suami korban (35) dan Defrit Finit, (25).
Kronologis kejadian, beber Kapolsek Jeremi berawal pada Jumat 6 Agustus 2021 sekitar Pukul 22.30 WITA korban sedang berbincang dengan suami dan ponakan di luar rumah.
Namun beberapa saat kemudian korban meminta ijin kepada suami untuk beristirahat. setelah beberapa saat kemudian setelah suami korban masuk untuk beristirahat, Suami korban melihat korban sudah tergantung di dalam kamar dengan seutas tali nilon berwarna biru.
Sehingga korban berteriak dan memanggil ponakannya yang bernama Defrit Finit untuk membantu suami korban untuk menurunkan korban yang sementara tergantung.
Setelah suami korban berhasil menurunkan korban, suami korban mengambil bawang merah untuk mengusap di hidung korban.
Baca juga: Polda NTT Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Ternak di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang
Namun korban tidak sadar hingga pada pukul 00.30 WITA lalu keluarga korban membawa korban ke Puskesmas Oenuntono untuk mendapat pertolongan.
Tetapi pada pukul 01.00 WITA setelah tiba di Puskesmas Oenuntono dan mendapat pertolongan dari tim medis, namun tim medis mengatakan kalau korban tidak dapat di selamatkan atau sudah meninggal dunia. Keluarga dan orangtua korban menerima peristiwa ini sebagai musibah dengan ditandai adanya surat penolakan otopsi.