Selasa, 14 April 2026

Berita Kota Kupang

Dinkes Kota Kupang Hentikan Tes PCR di Klinik ASA

Klinik ASA disinyalir melakukan tindakan medis yang melampaui kewenangan, sehingga telah mengakibatkan kerugian

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati 

Dinkes Kota Kupang Hentikan Tes PCR di Klinik ASA

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Kupang menghentikan sementara kegiatan tes PCR di Laboratorium Klinik ASA yang terletak di Jalan pemuda, kelurahan Kuanino.

Kepala Dinas Kesehatan, Retnowati, saat rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Kupang menyatakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang dilakukan Klinik ASA tidak memiliki ijin secara resmi secara prosedur dan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Dia menjelaskan PCR test atau pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus untuk mendiagnosis penyakit Covid-19.

“Sebenarnya Klinik Asa dan King Care itu membantu kita untuk mempercepat tracing dan testing, namun karena tidak ada ijin kita tertibkan," kata Retno dalam virtual itu, Jumat 6 Agustus 2021.

Menurut dia, klinik tersebut tidak memenuhi ijin dan beberapa syarat antara lain tidak menggunakan standar APD untuk penanganan Covid-19, kewenangan pelayanan atau penanggung jawab layanan PCR bukan oleh dokter umum tapi harus spesialis patologi.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Tahap I dan II Covid-19, Kota Kupang Tertinggi di NTT

Selain itu klinik tersebut ditemukan memanfaatkan tenaga kesehatan yang tidak mempunyai surat ijin praktek.

Dia menerangkan,  Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19,) jika tidak mempunyai ijin praktek, namun dibutuhkan oleh layanan kesehatan maka wajib melaporkan ke dinas kesehatan, sehingga dikeluarkan surat tugas untuk membantu memberikan pelayanan.

Retnowati menegaskan prosedur untuk melakukan tes PCR tidak mudah.

“Tidak segampang untuk lakukan PCR, bukan hanya karena punya alat sudah bisa lakukan, kita sudah memberikan saran pada klinik tersebut untuk segera memenuhi persyaratan kembali,” tambah Retno.

Anggota Komis IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja mengatakan Klinik ASA disinyalir melakukan tindakan medis yang melampaui kewenangan, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat umum.

Untuk itu, Richard meminta adanya  tindakan tegas menertibkan klinik-klinik yang memanfaatkan situasi guna memperkaya dan meraup keuntungan semata.

Baca juga: Kota Kupang Punya 395 Anak Jalanan

“Dari pola-pola permainan ini perlu ada tindakan tegas dari pemerintah karena yang jelas merugikan masyarakat, warga hanya tahu murah dan cepat semua akan rame-rame ke situ, klinik-klinik ini sudah meraup keuntungan yang cukup banyak," jelas Richard.

Lebih lanjut, Richard mengatakan setiap hasil pelayanan PCR di klinik-klinik swasta wajib melaporkan pada fasilitas layanan kesehatan di wilayah sekitar yakni puskesmas agar dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved