Kamis, 30 April 2026

Berita Belu

43 Pekerja Kampus Unhan Diberhentikan, Pemerintah Siapkan Pekerjaan Baru

para pekerja bukan ditelantarkan tetapi mereka diberhentikan oleh pemilik proyek. Kondisi karena terjadi miskomunikas

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak.  

43 Pekerja Kampus Unhan Diberhentikan, Pemerintah Siapkan Pekerjaan Baru

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM--Sebanyak 43 pekerja asal Provinsi Jawa Tengah yang datang bekerja proyek pembangunan gedung Kampus Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang berlokasi di Desa Fatuketi Kabupaten Belu, Provinsi NTT diberhentikan oleh pemilik proyek. 

Setelah diberhentikan, pemiliki proyek tidak memberikan hak pekerja selama satu pekan terakhir 
Akhirnya para pekerja mengadu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Sebelum melapor ke dinas, para pekerja ini tinggal sementara di rumah keluarga atau paguyuban. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak membenarkan informasi itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Kamis malam 5 Agustus 2021.

Laurentius mengatakan, para pekerja bukan ditelantarkan tetapi mereka diberhentikan oleh pemilik proyek. Kondisi karena terjadi miskomunikasi. 

"Bukan ditelantarkan tetapi mereka diberhentikan. Ini hanya miskomunikasi saja. Saya akan cek juga pengawas lapangan", kata Laurentius. 

Kata dia, sesuai laporan yang disampaikan ke Dinas Nakertrans, 43 pekerja ini datang dari Semarang untuk bekerja di proyek pembangunan Unhan. Mereka dibawa oleh Carlos dan Yahya.

Baca juga: Anggota DPRD Belu, Marthen Naibuti Divonis Satu Bulan Penjara

Dalam perjalanan, mereka sudah bekerja namun upah selama 12 hari atau 21 hari terakhir belum dibayar.

Ketika meminta upah, majikan marah karena menurut majikan, para pekerja tersebut memiliki utang makan minum selama bekerja di lokasi proyek. 

Karena dimarah sama majikan, pekerja tersinggung dan menyampaikan kepada majikan lebih baik mereka diberhentikan saja. Lalu majikan langsung memberhentikan mereka. 

Mereka sudah kerja entah itu sifatnya borongan atau apa, tapi sudah kerja 12 hari atau 21 hari tidak bayar. Terus mereka minta upah.

Informasinya, mereka juga ada utang makan minum di sekitar Unhan situ.

"Saat mereka minta upah, ada pengawas proyek Carlos marah-mereka, mereka tersinggung  terus mereka bilang, kalau begitu kami diberhentikan saja dan langsung Carlos berhentikan mereka", jelas Kadis Nakertrans. 

Baca juga: Realisasi Program IB Ternak Sapi di Belu Sudah 240 Ekor

Setelah diberhentikan, lanjut Kadis Laurentius, para pekerja datang melaporkan ke dinas dan sebelum melapor mereka tinggal sementara di rumah paguyuban Sidomukti Atambua. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved