Berita Pemprov NTT

Pinjaman Daerah PEN Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun, ADPRD : Jangan Mengangkangi APBD 

pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun itu sudah siap dicairkan untuk membiayai infrastruktur, dan memastikan sumber penerimaan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Patris Lali Wolo 

Menurut Patris, seharusnya DPRD tahu seandainya penandatanganan dokumen penawaran Perjanjian Pinjaman itu berdasarkan Perda APBD yang telah direvisi.

Menurutnya, agenda pembatasan perubahan APBD baru akan dilaksanakan September 2021 mendatang.

"Kalau perda sudah direvisi harusnya kita DPR tau dong, kan belum direvisi perda itu," kata dia. 

Baca juga: 3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

Ia menyebut, jika APBD telah direvisi dan ditetapkan perubahannya maka tentunya Dewan bisa menerima hal itu. Menurut dia, hal tersebut menjamin legalitas secara hukum. 

"Kalau perubahan diajukan supaya di APBD Perubahan, ada belanja pengeluaran pembiayaan, artinya belanja bunga ditetapkan lagi dalam perda APBD Perubahan itu baru masuk. Kalau sudah direvisi dan ditetapkan kita bisa terima," demikian Patris Lali Wolo. 

"Supaya kita jangan semua terjebak karena buru buru pinjam, tapi secara hukum alokasi kita tidak ada belanja bunga, itu pertanyaan kita," tandas dia. 

Menurut Patris, niatan pemerintah provinsi untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT. SMI sebenarnya tidak menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan, kata dia, dengan sadar pemerintah mau melanggar Perda yang telah ditetapkan. 

"Kalau pemerintah niat pinjam tidak masalah, persoalannya Perda kita belum ubah, karena kita mengangkangi dan melanggar perda itu yang jadi soal," kafa Patris Lali Wolo. 

Baca juga: Meninggal Di Kupang Akibat Covid-19, Bupati Sunur Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

DPR dengan hak budget, lanjut dia, akan memberi masukan jika dilakukan mekanisme melalui APBD perubahan.

Hal itu dimaksud agar  sasaran pinjaman dengan bunga yang menjadi beban rakyat NTT juga mesti memiliki prioritas pada kesejahteraan masyarakat. 

"Dimana sasaran yang tepat kita gunakan. Untuk kegiatan seperti kerapu  TJPS, saya kita kita perlu bahas dulu. Jangan sampai program yang kita manfaatkan pinjaman tapi jadinya yang kita dapat malah merugikan. Jadi kita perlu tahu, , harus program tepat sasaran, berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat NTT," ujar Patris Lali Wolo. 

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat Banggar dengan agenda Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, menyampaikan bahwa dana pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun untuk pembangunan infrastruktur dapat dicairkan pada Juli hingga Agustus 2021.

Kasimirus, menyebut dalam rapat Banggar DPRD Bersama TAPD telah meminta Pemprov NTT untuk  memastikan terlebih dahulu sumber-sumber pendapatan untuk membayar bunga pinjaman 6,19 persen atau setara Rp 62 miliar. 

Baca juga: Bupati Sunur Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

"Pinjaman sebesar 1,003 Triliun tersebut bunganya Rp 62 miliar dan harus dibayar ketika pemerintah telah menerima pinjaman itu. Pemerintah dibebankan dengan bunga pinjaman sebesar itu dan harus dibayar, sehingga pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu sumber pendapatan yang akan dipakai untuk membayar Bunga 6,19 persen itu," ujar Kasimirus Kolo.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTT itu mengatakan, sesuai hasil Rapat Banggar DPRD NTT yang telah direkomendasikan kepada pimpinan DPRD, meminta pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun itu sudah siap dicairkan untuk membiayai infrastruktur, dan memastikan sumber penerimaan yang dijadikan sebagai jaminan untuk membayar bunga pinjaman.

Ia juga menyebut, rencana pinjaman untuk investasi belum dipastikan. (*) 

Berita Pemprov NTT terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved