Berita Pemprov NTT

Pinjaman Daerah PEN Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun, ADPRD : Jangan Mengangkangi APBD 

pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun itu sudah siap dicairkan untuk membiayai infrastruktur, dan memastikan sumber penerimaan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Patris Lali Wolo 

Pinjaman Daerah PEN Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun, ADPRD : Jangan Mengangkangi APBD 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Pemerintah pusat telah menyetujui pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur atau PT. SMI senilai Rp 1,003 Triliun. 

Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk menjelaskan seluruh persyaratan pinjaman daerah dari PT SMI yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi NTT. 

Karenanya, Kemenkeu dan Kemendagri menyetujui pinjaman daerah provinsi NTT sebesar Rp, 1,003 miliar untuk membiayai pembangunan 77 paket ruas jalan, 22 embung, 17 kegiatan SPAM Air Bersih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-NTT. 

Persetujuan itu telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Penawaran Perjanjian Pinjaman oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Perseroan) pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.

Dokumen Penawaran Perjanjian tersebut disampaikan kepada PT SMI, Kemenkeu dan Kemendagri. 

Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset

Wakil Ketua Komisi Perekonomian DPRD NTT, Patris Lali Wolo mempertanyakan pinjaman tersebut. 

"Apakah yang ditandatangani Pak Gubernur tadi apakah sudah mengakomodir dengan bunga? Itu pertanyaan kita. Kalau sudah tanda tangan pinjaman daerah termasuk bunga, maka Kita mengangkangi Perda APBD yang kita sudah tetapkan," ujar Patris Lali Wolo saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa 3 Agustus 2021 malam. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam Perda APBD 2021, DPRD NTT bersama pemerintah menyetujui dan menetapkan pinjaman daerah PEN tahun 2021 dengan skema tanpa bunga.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu buru. 

"Kalau terkait pinjaman dengan bunga, makanya kita minta harus revisi dulu perda APBD-nya. Persetujuan kita pinjaman yang lalu kan tanpa bunga.

Baca juga: Pemprov NTT Perbaruai Aturan PPKM Level 4,Ini Syarat Untuk Perjalanan dalam Wilayah NTT dan Luar NTT

Di APBD 2021 yang kita sudah tanda tangan persetujuan bersama DPRD kan belanja APBD kita tanpa bunga," tegas Patris Lali Wolo. 

Patris mengingatkan pemerintah provinsi untuk tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan bersama dalam Perda APBD 2021. 

"Yang dalam skema postur APBD, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan itu tanpa ada belanja bunga yang kita tetapkan. Karena itu kita sebagai DPR, kita minta supaya jangan sampai kita tanda tangan itu kita melanggar sendiri Perda yang sudah kita tetapkan, karena itu produk hukum," tegas Patris Lali Wolo. 

Menurut Patris, seharusnya DPRD tahu seandainya penandatanganan dokumen penawaran Perjanjian Pinjaman itu berdasarkan Perda APBD yang telah direvisi.

Menurutnya, agenda pembatasan perubahan APBD baru akan dilaksanakan September 2021 mendatang.

"Kalau perda sudah direvisi harusnya kita DPR tau dong, kan belum direvisi perda itu," kata dia. 

Baca juga: 3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

Ia menyebut, jika APBD telah direvisi dan ditetapkan perubahannya maka tentunya Dewan bisa menerima hal itu. Menurut dia, hal tersebut menjamin legalitas secara hukum. 

"Kalau perubahan diajukan supaya di APBD Perubahan, ada belanja pengeluaran pembiayaan, artinya belanja bunga ditetapkan lagi dalam perda APBD Perubahan itu baru masuk. Kalau sudah direvisi dan ditetapkan kita bisa terima," demikian Patris Lali Wolo. 

"Supaya kita jangan semua terjebak karena buru buru pinjam, tapi secara hukum alokasi kita tidak ada belanja bunga, itu pertanyaan kita," tandas dia. 

Menurut Patris, niatan pemerintah provinsi untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT. SMI sebenarnya tidak menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan, kata dia, dengan sadar pemerintah mau melanggar Perda yang telah ditetapkan. 

"Kalau pemerintah niat pinjam tidak masalah, persoalannya Perda kita belum ubah, karena kita mengangkangi dan melanggar perda itu yang jadi soal," kafa Patris Lali Wolo. 

Baca juga: Meninggal Di Kupang Akibat Covid-19, Bupati Sunur Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

DPR dengan hak budget, lanjut dia, akan memberi masukan jika dilakukan mekanisme melalui APBD perubahan.

Hal itu dimaksud agar  sasaran pinjaman dengan bunga yang menjadi beban rakyat NTT juga mesti memiliki prioritas pada kesejahteraan masyarakat. 

"Dimana sasaran yang tepat kita gunakan. Untuk kegiatan seperti kerapu  TJPS, saya kita kita perlu bahas dulu. Jangan sampai program yang kita manfaatkan pinjaman tapi jadinya yang kita dapat malah merugikan. Jadi kita perlu tahu, , harus program tepat sasaran, berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat NTT," ujar Patris Lali Wolo. 

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat Banggar dengan agenda Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, menyampaikan bahwa dana pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun untuk pembangunan infrastruktur dapat dicairkan pada Juli hingga Agustus 2021.

Kasimirus, menyebut dalam rapat Banggar DPRD Bersama TAPD telah meminta Pemprov NTT untuk  memastikan terlebih dahulu sumber-sumber pendapatan untuk membayar bunga pinjaman 6,19 persen atau setara Rp 62 miliar. 

Baca juga: Bupati Sunur Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

"Pinjaman sebesar 1,003 Triliun tersebut bunganya Rp 62 miliar dan harus dibayar ketika pemerintah telah menerima pinjaman itu. Pemerintah dibebankan dengan bunga pinjaman sebesar itu dan harus dibayar, sehingga pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu sumber pendapatan yang akan dipakai untuk membayar Bunga 6,19 persen itu," ujar Kasimirus Kolo.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTT itu mengatakan, sesuai hasil Rapat Banggar DPRD NTT yang telah direkomendasikan kepada pimpinan DPRD, meminta pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun itu sudah siap dicairkan untuk membiayai infrastruktur, dan memastikan sumber penerimaan yang dijadikan sebagai jaminan untuk membayar bunga pinjaman.

Ia juga menyebut, rencana pinjaman untuk investasi belum dipastikan. (*) 

Berita Pemprov NTT terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved