Berita Pemprov NTT
Pinjaman Daerah PEN Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun, ADPRD : Jangan Mengangkangi APBD
pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun itu sudah siap dicairkan untuk membiayai infrastruktur, dan memastikan sumber penerimaan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pinjaman Daerah PEN Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun, ADPRD : Jangan Mengangkangi APBD
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah pusat telah menyetujui pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur atau PT. SMI senilai Rp 1,003 Triliun.
Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk menjelaskan seluruh persyaratan pinjaman daerah dari PT SMI yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Karenanya, Kemenkeu dan Kemendagri menyetujui pinjaman daerah provinsi NTT sebesar Rp, 1,003 miliar untuk membiayai pembangunan 77 paket ruas jalan, 22 embung, 17 kegiatan SPAM Air Bersih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-NTT.
Persetujuan itu telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Penawaran Perjanjian Pinjaman oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Perseroan) pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.
Dokumen Penawaran Perjanjian tersebut disampaikan kepada PT SMI, Kemenkeu dan Kemendagri.
Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset
Wakil Ketua Komisi Perekonomian DPRD NTT, Patris Lali Wolo mempertanyakan pinjaman tersebut.
"Apakah yang ditandatangani Pak Gubernur tadi apakah sudah mengakomodir dengan bunga? Itu pertanyaan kita. Kalau sudah tanda tangan pinjaman daerah termasuk bunga, maka Kita mengangkangi Perda APBD yang kita sudah tetapkan," ujar Patris Lali Wolo saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa 3 Agustus 2021 malam.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam Perda APBD 2021, DPRD NTT bersama pemerintah menyetujui dan menetapkan pinjaman daerah PEN tahun 2021 dengan skema tanpa bunga.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu buru.
"Kalau terkait pinjaman dengan bunga, makanya kita minta harus revisi dulu perda APBD-nya. Persetujuan kita pinjaman yang lalu kan tanpa bunga.
Baca juga: Pemprov NTT Perbaruai Aturan PPKM Level 4,Ini Syarat Untuk Perjalanan dalam Wilayah NTT dan Luar NTT
Di APBD 2021 yang kita sudah tanda tangan persetujuan bersama DPRD kan belanja APBD kita tanpa bunga," tegas Patris Lali Wolo.
Patris mengingatkan pemerintah provinsi untuk tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan bersama dalam Perda APBD 2021.
"Yang dalam skema postur APBD, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan itu tanpa ada belanja bunga yang kita tetapkan. Karena itu kita sebagai DPR, kita minta supaya jangan sampai kita tanda tangan itu kita melanggar sendiri Perda yang sudah kita tetapkan, karena itu produk hukum," tegas Patris Lali Wolo.