Selain ASN, Gaji Bupati Dipotong Untuk Urusan Covid-19, Majalengka & Bandung Jadi Contoh, Kalau NTT?
Setelah ASN di Kabupaten Majalengka dipotong gajinya untuk bantu penanganan covid-19, kini Bupati Karna Sobahi angkat bicara.
POS-KUPANG.COM, BANDUNG – Setelah ASN di Kabupaten Majalengka dipotong gajinya untuk bantu penanganan covid-19, kini Bupati Karna Sobahi angkat bicara.
Bupati Karna Sobahi mengatakan, ia juga akan menjatahkan gajinya setiap bulan untuk disumbangkan buat penanganan covid-19.
Ternyata bukan hanya Bupati Majalengka, Karna Sobahi tetapi Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun melakukan hal yang sama.
Lantas, seberapa besar gaji bupati yang dipotong untuk keperluan dimaksud?
Baca juga: PDI Perjuangan Galang Dana Penanganan Covid-19, Jawa Barat Targetkan Rp 12,42 Miliar, NTT Berapa?
Untuk diketahui, gaji bupati sudah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden RI Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Baca juga: Kadis Kesehatan TTU Apresiasi Dukungan TNI-Polri Tekan Angka Covid-19
Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000
Selain gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan bupati yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan Empat Tempat Karantina Terpusat Bagi Pasien Covid-19
Tunjangan Jabatan Bupati
Selain gaji pokok dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bupati bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati/wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
Baca juga: Mahasiswa Undana Kritisi Kebijakan PPKM Pemerintah Saat Pandemi COVID-19
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD.
Baca juga: Limbah Medis Covid-19 di RSUD Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat Dikelola Sesuai Standar
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
3 Bulan Gaji
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku siap menggelontorkan semua gajinya untuk membantu penanganan Covid-19.
Baca juga: Apa Saja Gejala Penyakit Long Covid-19? Telinga Berdenging Jantung Berdetak Cepat dan Gejala Lainnya
Hal itu sekaligus menjawab usulan bahwa seorang kepala daerah sekelas Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda harus mengawali kebijakan pemotongan gaji ASN yang saat ini mencuat.
"Sangat siap," ujar Karna Sobahi, Bupati Majalengka, kepada Tribun, Kamis 29 Juli 2021.
Bahkan, orang nomor satu di Majalengka ini menyatakan, gajinya selama tiga bulan ke depan diperuntukkan untuk warga terdampak Covid-19.
Sehingga, tak hanya gaji bulan Agustus yang diwacanakan pemotongan bagi para ASN, namun selama tiga bulan ke depan.
Baca juga: Peduli Masyarakat dari Covid-19, Polres Manggarai Timur Vaksinasi Massal Untuk 1.080 Orang
"Bahkan untuk tiga bulan saya ikhlaskan demi rakyat Majalengka," ucapnya.
Bupati Bandung Sumbang 100 Persen
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku akan menyumbangkan 100 persen gajinya untuk penanganan Covid-19. Hal itu dia katakan di akun instagramnya.
"Saya akan menyumbangkan seluruh gaji saya di bulan Agustus, untuk membantu penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung," ujar dia.
Berita Lain Terkait Pandemi Covid-19
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ternyata Segini Gaji Bupati Bandung dan Majalengka, Bakal Disumbangkan Untuk Penanganan Covid-19