Selain ASN, Gaji Bupati Dipotong Untuk Urusan Covid-19, Majalengka & Bandung Jadi Contoh, Kalau NTT?

Setelah ASN di Kabupaten Majalengka dipotong gajinya untuk bantu penanganan covid-19, kini Bupati Karna Sobahi angkat bicara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Bupati Bandung, Dadang Supriatna 

POS-KUPANG.COM, BANDUNG – Setelah ASN di Kabupaten Majalengka dipotong gajinya untuk bantu penanganan covid-19, kini Bupati Karna Sobahi angkat bicara.

Bupati Karna Sobahi mengatakan, ia juga akan menjatahkan gajinya setiap bulan untuk disumbangkan buat penanganan covid-19.

Ternyata bukan hanya Bupati Majalengka, Karna Sobahi tetapi Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun melakukan hal yang sama.

Lantas, seberapa besar gaji bupati yang dipotong untuk keperluan dimaksud?

Baca juga: PDI Perjuangan Galang Dana Penanganan Covid-19, Jawa Barat Targetkan Rp 12,42 Miliar, NTT Berapa?

Untuk diketahui, gaji bupati sudah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Artinya, sejak era Presiden RI Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTU Apresiasi Dukungan TNI-Polri Tekan Angka Covid-19

Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000

Selain gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS  kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan bupati yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.  Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan Empat Tempat Karantina Terpusat Bagi Pasien Covid-19

Tunjangan Jabatan Bupati

Selain gaji pokok dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bupati bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved