Selain ASN, Gaji Bupati Dipotong Untuk Urusan Covid-19, Majalengka & Bandung Jadi Contoh, Kalau NTT?

Setelah ASN di Kabupaten Majalengka dipotong gajinya untuk bantu penanganan covid-19, kini Bupati Karna Sobahi angkat bicara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Bupati Bandung, Dadang Supriatna 

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

Baca juga: Mahasiswa Undana Kritisi Kebijakan PPKM Pemerintah Saat Pandemi COVID-19 

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD.

Baca juga: Limbah Medis Covid-19 di RSUD Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat Dikelola Sesuai Standar

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

3 Bulan Gaji

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku siap menggelontorkan semua gajinya untuk membantu penanganan Covid-19.

Baca juga: Apa Saja Gejala Penyakit Long Covid-19? Telinga Berdenging Jantung Berdetak Cepat dan Gejala Lainnya

Hal itu sekaligus menjawab usulan bahwa seorang kepala daerah sekelas Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda harus mengawali kebijakan pemotongan gaji ASN yang saat ini mencuat.

"Sangat siap," ujar Karna Sobahi, Bupati Majalengka, kepada Tribun, Kamis 29 Juli 2021.

Bahkan, orang nomor satu di Majalengka ini menyatakan, gajinya selama tiga bulan ke depan diperuntukkan untuk warga terdampak Covid-19.

Sehingga, tak hanya gaji bulan Agustus yang diwacanakan pemotongan bagi para ASN, namun selama tiga bulan ke depan.

Baca juga: Peduli Masyarakat dari Covid-19, Polres Manggarai Timur Vaksinasi Massal Untuk 1.080 Orang

"Bahkan untuk tiga bulan saya ikhlaskan demi rakyat Majalengka," ucapnya.

Bupati Bandung Sumbang 100 Persen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved