Opini Pos Kupang
Surat untuk Thomas Ola
SALAM jumpa kembali dari Melbourne. Semoga surat saya kali ini menemui Plt. Bupati Lembata, Pak Dr. Thomas Ola Langoday sekeluarga dan rakyat Lembata
Oleh Justin L Wejak, Warga asal Baolangu, Lembata, tinggal di Melbourne, Australia
POS-KUPANG.COM - SALAM jumpa kembali dari Melbourne. Semoga surat saya kali ini menemui Plt. Bupati Lembata, Pak Dr. Thomas Ola Langoday sekeluarga dan rakyat Lembata dalam keadaan aman dan sehat menghadapi pembunuh bisu, he silent killer. Covid-19 telah membuat kita semua semakin sadar akan betapa pentingnya menjaga kesehatan raga dan jiwa.
Jutaan nyawa telah menjadi korban Covid-19, termasuk Alm. Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada Sabtu 17 Juli 2021 di Rumah Sakit Siloam, Kupang.
Kita doakan semua korban Covid-19 di seluruh seantero jagat, sembari pula kita saling mendoakan dan meneguhkan agar senantiasa menjaga kesehatan. Kita harus sehat supaya bisa bekerja dan belajar, bukan?
Kita harus sehat supaya bisa kembali berkumpul untuk berdoa dan berpesta ria, supaya kita bisa melancong ke mana-mana tanpa rasa takut terpapar virus pengganggu paru-paru dan pernapasan.
Baca juga: Apotik di Kota Kupang Tidak Miliki Stok Obat Covid-19
Diksi "new normal" yang digembar gemborkan selama ini tentu dimaksudkan untuk mengajak kita merangkul tantangan Covid-19 dengan mematuhi semua rekomendasi dari para pakar kesehatan dan arahan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Semoga rakyat yang bapak pimpin tidak keras kepala (stubborn) dan masa bodoh (indifferent) terhadap aturan-aturan kesehatan. Sikap abai protokol kesehatan (prokes) dan apatis sebagaimana diperlihatkan oleh segelintir warga dan pejabat lambat laun pasti membawa petaka, mudarat. Sikap ini harus dibuang. Kita harus mawas diri jaga untuk saling jaga satu sama lain.
Tugas Pejabat Terdahulu
Semua tugas penting yang ditinggalkan Almarhum Bupati Yentji Sunur, kini harus dilaksanakan bapak hingga akhir masa jabatan bapak berdua. Tentu bapak dan rakyat tahu bahwa bapak bukan bupati dalam arti sesungguhnya, melainkan "sebatas" pelaksana tugas bupati.
Namun kata "sebatas" tak berarti bapak tak punya kewenangan sebagaimana dimiliki oleh almarhum bupati terdahulu. Bapa punya kewenangan.
Baca juga: Partai Politik di NTT Siap Ambil Peran Bersama Tangani Covid-19
Kewenangan bapak adalah melakukan apa saja yang, menurut bapak, baik untuk mempercepat proses penyejahteraan rakyat Lembata. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020, Presiden Jokowi menetapkan 62 daerah di Indonesia sebagai "daerah tertinggal". Lembata masuk daftar itu.
Maka masuk akal jika fokus bapak adalah melakukan apa pun dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan agar tidak selamanya bersandar pada beras untuk rakyat miskin (raskin) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Sebuah hasil penelitian menunjukkan, BLT dan raskin tak bisa diharapkan membebaskan warga dari kemiskinan. Negara bisa jadi bangkrut, sementara rakyat menjadi, atau bertambah, malas dan mentalitas ketergantungan tercipta (Kompas, 15/11/2019).
Dalam surat bapak tertanggal 20 Juli 2021 membalas surat saya pada hari/tanggal yang sama, bapak menjelaskan kesiapan bapak melakukan reformasi birokrasi, penegakan hukum, dan menata wajah Lewoleba sebagai ibu kota Kabupaten Lembata.