Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus Daerah Lainya?

berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus

Editor: Hermina Pello
istimewa
ilustrasi uang-subsidi gaji atau bantuan subsidi. Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsid Gaji, Daerah Laiinya? 

POS-KUPANG.COM - Aturan mengenai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gajitelah ditandatangani

Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan dua bulan sekaligus Rp 1 juta

Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.

Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021.

Baca juga: Catat Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Ini, Poin Nomor 4 Wajib Tanpa Kompromi

Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.

Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Baca juga: Agustina Senang Terima Bantuan Beras PPKM dari Pemkab Belu

Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:

Baca juga: 49.820 KK di TTS Dapat Bantuan Beras PPKM

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Agustina Senang Terima Bantuan Beras PPKM dari Pemkab Belu

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4):

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

Baca juga: Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun, Ini Syaratnya

2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Baca juga: Perpanjang PPKM 2021, Pemkab Malaka Salurkan Bantuan Beras Buat Warga

Banten

1. Kabupaten Tangerang 3

2. Kabupaten Serang 3

3. Kabupaten Lebak 3

4. Kota Cilegon 3

5. Kota Tangerang Selatan 4

Baca juga: Bupati TTU Launching Penyaluran Beras Bantuan PPKM kepada Masyarakat

6. Kota Tangerang 4

7. Kota Serang 4

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang 3

2. Kabupaten Sukabumi 3

3. Kabupaten Subang 3

Baca juga: Bupati TTU Launching Penyaluran Beras Bantuan PPKM kepada Masyarakat

4. Kabupaten Pangandaran 3

5. Kabupaten Majalengka 3

6. Kabuoaten Kuningan 3

7. Kabupaten Indramayu 3

8. Kabupaten Garut 3

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli, Penerima Tahap 1 Bisa Terima Lagi? Berikut Penjelasannya

9. Kabupaten Cirebon 3

10. Kabupaten Cianjur 3

11. Kabupaten Ciamis 3

12. Kabupaten Bogor 3

13. Kabupaten Bandung Barat 3

Baca juga: Siapkan KTP & Buku Tabungan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, BLT UMKM Cair Juli-September 2021

14. Kabupaten Bandung 3

15. Kabupaten Purwakarta 4

16. Kabupaten Karawang 4

17. Kabupaten Bekasi 4

18. Kota Sukabumi 4

Baca juga: UMKM 2021, Cek Nama Penerima UMKM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

19. Kota Depok 4

20. Kota Cirebon 4

21. Kota Cimahi 4

22. Kota Bogor 4

23. Kota Bekasi 4

Baca juga: Terkait Bantuan UMKM 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya, Resmi Diperpanjang?

24. Kota Banjar 4

25. Kota Bandung 4

26. Kota Tasikmalaya 4

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo 3

2. Kabupaten Wonogiri 3

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM, Kemensos Validasi Bantuan Langsung Tunai, Akses Banpresbpum.id

3. Kabupaten Temanggung 3

4. Kabupaten Tegal 3

5. Kabupaten Sragen 3

6. Kabupaten Semarang 3

7. Kabupaten Purworejo 3

8. Kabupaten Purbalingga 3

Baca juga: Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM

9. Kabupaten Pemalang 3

10. Kabupaten Pekalongan 3

11. Kabupaten Magelang 3

12. Kabupaten Kendal 3

13. Kabupaten Karanganyar 3

Baca juga: Airlangga Hartarto: Konsumsi Domestik Mesin Utama Penggerak Ekonomi Nasional Saat PPKM Level 4

14. Kabupaten Jepara 3

15. Kabupaten Demak 3

16. Kabupaten Cilacap 3

17. Kabupaten Brebes 3

18. Kabupaten Boyolali 3

Baca juga: Airlangga Hartarto: Konsumsi Domestik Mesin Utama Penggerak Ekonomi Nasional Saat PPKM Level 4

19. Kabupaten Blora 3

20. Kabupaten Batang 3

21. Kabupaten Banjarnegara 3

22. Kota Pekalongan 3

23. Kabupaten Sukoharjo 4

24. Kabupaten Rembang 4

Baca juga: Perpanjang PPKM 2021, Pemkab Malaka Salurkan Bantuan Beras Buat Warga

25. Kabupaten Pati 4

26. Kabupaten Kudus 4

27. Kabupaten Klaten 4

28. Kabupaten Kebumen 4

29. Kabupaten Grobogan 4

Baca juga: Airlangga : Konsumsi Domestik Mesin Utama Penggerak Ekonomi Nasional Saat PPKM Level 4 

30. Kabupaten Banyumas 4

31. Kota Tegal 4

32. Kota Surakarta 4

33. Kota Semarang 4

34. Kota Salatiga 4

35. Kota Magelang 4

Baca juga: Ternyata Begini Perbedaan PPKM Level 4 dan PPKM Darurat, Jangan Sampai Salah

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo 3

2. Kabupaten Gunungkidul 3

3. Kabupaten Sleman 4

4. Kabupaten Bantul 4

5. Kota Yogyakarta 4

Baca juga: Ternyata Begini Perbedaan PPKM Level 4 dan PPKM Darurat, Jangan Sampai Salah

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban 3

2. Kabupaten Trenggalek 3

3. Kabupaten Situbondo 3

4. Kabupaten Sampang 3

5. Kabupaten Ponorogo 3

Baca juga: Agustina Senang Terima Bantuan Beras PPKM dari Pemkab Belu

6. Kabupaten Pasuruan 3

7. Kabupaten Pamekasan 3

8. Kabupaten Pacitan 3

9. Kabupaten Ngawi 3

10. Kabupaten Nganjuk 3

Baca juga: Ternyata Begini Perbedaan PPKM Level 4 dan PPKM Darurat, Jangan Sampai Salah

11. Kabupaten Mojokerto 3

12. Kabupaten Malang 3

13. Kabupaten Magetan 3

14. Kabupaten Lumajang 3

15. Kabupaten Kediri 3

16. Kabupaten Jombang 3

17. Kabupaten Jember 3

18. Kabupaten Bondowoso 3

19. Kabupaten Bojonegoro 3

20. Kabupaten Blitar 3

21. Kabupaten Banyuwangi 3

22. Kabupaten Bangkalan 3

23. Kabupaten Sumenep 3

24. Kabupaten Probolinggo 3

25. Kota Probolinggo 3

26. Kota Pasuruan 3

27. Kabupaten Tulungagung 4

28. Kabupaten Sidoarjo 4

29. Kabupaten Madiun 4

30. Kabupaten Lamongan 4

31. Kabupaten Gresik 4

32. Kota Surabaya 4

33. Kota Mojokerto 4

34. Kota Malang 4

35. Kota Madiun 4

36. Kota Kediri 4

37. Kota Blitar 4

38. Kota Batu 4

Bali

1. Kabupaten Jembrana 3

2. Kabupaten Buleleng 3

3. Kabupaten Badung 3

4. Kabupaten Gianyar 3

5. Kabupaten Klungkung 3

6. Kabupaten Bangli 3

7. Kota Denpasar 3

Sumatera Utara

1. Kota Medan 4

2. Kota Sibolga 3

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi 4

2. Kota Padang 4

3. Kota Padang Panjang 4

4. Kota Solok 3

Kepulauan Riau

1. Kota Batam 4

2. Kota Tanjung Pinang 4

3. Kabupaten Natuna 3

4. Kabupaten Bintan 3

Lampung

1. Kota Bandar Lampung 4

2. Kota Metro 3

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak 4

2. Kota Singkawang 4

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau 4

2. Kota Balikpapan 4

3. Kota Bontang 4

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram 4

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari 4

2. Kota Sorong 4

3. Kabupaten Fak Fak 3

4. Kabupaten Teluk Bintuni 3

5. Kabupaten Teluk Wondama 3

Aceh

1. Kota Banda Aceh 3

Riau

1. Kota Pekan Baru 3

Jambi

1. Kota Jambi 3

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau 3

2. Kota Palembang 3

Bengkulu

1. Kota Bengkulu 3

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara 3

2. Kabupaten Lamandau 3

3. Kota Palangkaraya 3

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan 3

Sulawesi Utara

1. Kota Manado 3

2. Kota Tomohon 3

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu 3

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari 3

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata 3

2. Kabupaten Nagekeo 3

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru 3

2. Kota Ambon 3

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel 3

2. Kota Jayapura 3

Selengkapnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK

berita lain terkait subsidi 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAH! Ini Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Daftar Kab/Kota yang Pekerjanya Terima BSU
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved