BLT Subsidi Gaji

Catat Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Ini, Poin Nomor 4 Wajib Tanpa Kompromi

Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, UMK sebagai batasan kriteria upah.

Editor: maria anitoda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang- Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021. 

Catat Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Ini, Poin Nomor 4 Wajib Tanpa Kompromi

POS-KUPANG.COM-  Kabar gembira datang lagi untuk para karyawan-karyawati.

Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT subsidi gaji bagi para pekerja tahun 2021 ini.

Hal dilakukan bukan tanpa alasan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang muali banyak diterapkan perusahaan di masa pandemi covid19 yang mencekik ini.

Tetpai tidak semua karyawan bisa menerima subsidi gaji.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja?

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved