BLT PKL
Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM
Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM
Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai ( BLT ) untuk PKL Rp 1,2 juta.
Bantuan ini sebagai kompensasi dampak PPKM Darurat.
Namun tidak semua PKL mendapatkan bantuan ini.
Bantuan ini tidak untuk kamu yang pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM,
Baca juga: Pemerintah Siapkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tapi Tidak Untuk Semua Karyawan, Cek Syaratnya
Berikut ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui TNI/Polri.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM, Kemensos Validasi Bantuan Langsung Tunai, Akses Banpresbpum.id
Kritera Penerima
Kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.