Berita Kota Kupang
Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang
setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih PTT dan terdapat selisih 186 setelah dikonfirmasi dan disetujui bersama DPRD.
Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengadukan masalah pemberhentian terhadap PTT ke DPRD Kota Kupang.
Dalam aduannya, mereka menilai, surat pemberhentian tersebut tidak dijelaskan detail masalah hingga berujung pemberhentian ini.
Elman Fanggidae, salah seorang PTT di dinas Pariwisata menyebut, dirinya telah bekerja selama 7 tahun atau sejak tahun 2014 lalu.
Akibat pemberhentian, dirinya tidak bisa lagi masuk kantor dan memilih untuk mengadukan hal ini ke DPRD, terutama pansus LKPj Wali Kota tahun 2020.
"Atas dasar ini maka kita ke pansus untuk mempertanyakan, karena dari SK pemberhentian itu dikatakan berdasarkan rekomendasi pansus," katanya, Rabu 28 Juli 2021.
Baca juga: Kelurahan Oebufu Kota Kupang Sulap TPS Ramah Lingkungan
Dia mengaku, selama ini tidak ada salah ataupun kekeliruan yang dibuat dirinya selama bekerja. Bahkan, menurut dia Dinas pariwisata juga tidak merekomendasikan pegawainya untuk diberhentikan.
Dia menjelaskan dasar pemberhentian ini pun membuatnya dan PTT lainnya bingung dengan dasar pemberhentian. Pasalnya, di surat keputusan tersebut tidak disebutkan secara detail dasar dari pemberhentian itu.
Sementara itu, ketua pansus Tellendmark Daud yang menemui sejumlah PTT ini mengaku rekomendasi itu untuk membatalkan SK yang sudah terbit dari sejumlah PTT, bukan memberhentikan.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya persolan hukum kedepannya.
Baca juga: 31 Warga NTT Positif Covid-19 Varian Delta, Kota Kupang Terbanyak, 4 Positif Covid-19 Varian Inggris
Dijelaskannya, lahirnya rekomendasi Pansus juga berdasarkan penjelasan Kepala BKPPD Kota Kupang. Dalam penyampaiannya, Kepala BKPPD menjelaskan bahwa yang diajukan pada pembahasan anggaran murni 2021, sebanyak 2.000 lebih PTT dan sudah disetujui dan dianggarkan pada anggaran murni.
Namun, setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih PTT dan terdapat selisih 186 setelah dikonfirmasi dan disetujui bersama DPRD.
"Karena itu merupakan anggaran 2021, maka Pansus hanya merekomendasikan karena tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka diharapkan tahun berikutnya tidak terulang kembali, bukan memberhentikan," jelasnya.
Menurutnya, Pansus meminta agar membatalkan pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Baca juga: Di Kota Kupang 2000 Pelamar CPNS, BPPKD Sedang Verifikasi Berkas
Lebih jauh, dia menerangkan, di tanggal 1 Mei beberapa PTT melaporkan diri di sekretariat dewan, sehingga Pansus meminta agar dibatalkan, pasalnya anggarannya tidak pernah diusulkan oleh Sekretariat DPRD dan tidak pernah dibahas dan dikawatirkan akan terjadi masalah hukum kedepannya.
"SK yang dikelurkan yang anggarannya ada pada Sekretariat DPRD itu berjumlah 45 orang," ujarnya.
Tellend juga mengingatkan, Pansus tidak pernah merekomendasikan satu nama pun untuk diberhentikan.
"Jadi dasar pemberhentian tenaga PTT ini didapat dari mana, dan PTT mana saja yang masuk kriteria mekanisme penganggaran yang jelas. Jadi dapat disimpulkan bahwa SK pemberhentian ini dilakukan sendiri oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat
Terhadap aduan ini, Tellend juga meminta PTT untuk bersabar dan akan menginformasikan perkembangannya pada Selasa pekan depan. Dia berjanji akan memperjuangkan hal ini dengan dukungan dari pansus.
"Paling lama hari Selasa itu dia punya jawaban pasti," ujarnya.
Diketahui, hari ini sejumlah PTT mengadukan masalah Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang. Tellendmark Daud sebagai ketua pansus didampingi anggota pansus Diana Bire, menerima perwakilan PTT hari ini di ruang rapat komisi III.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, SK pemberhentian tenaga PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang berdasarkan rekomendasi Pansus DPRD LKPj Wali Kota 2020.
Baca juga: Di Kota Kupang 2000 Pelamar CPNS, BPPKD Sedang Verifikasi Berkas
"Rekomendasi tersebut diri ditindaklanjuti oleh Wali Kota Kupang dan memberhentikan 80 orang tenaga PTT. Pada hari ini mereka sudah menerima SK pemberhentian tersebut, dan mulai terhintung 1 Agustus tidak lagi bekerja," kata Ade Manafe.
Dia mengatakan, pemberhentian PT merupakan kewenangan Wali Kota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jadi karena merupakan kewenangan kepala daerah maka kepala daerah yang melihat dan menilai sendiri mana saja yang harus diberhentikan, tentunya ada pertimbangan sendiri dari Wali Kota," ungkapnya, Selasa 27 Juli 2021 di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, Pansus LKPJ kemarin merupakan Pansus terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2020 kemarin, sementara untuk tahun 2021 akan dievaluasi pada Tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat
"Jadi ini masih dalam tahun berjalan dan pelaksanaan, dan sekarang malah langsung dievaluasi di tahun 2021. Tetapi kita ikuti saja keputusan pimpinan," kata Ade.
Ade mengaku, untuk ketersediaan anggaran untuk memberikan honor kepada tenaga PTT tentunya tersedia dan sudah disetujui pada pembahasan APBD murni 2021. Jadi memang anggarannya sudah ada.
Untuk itu, dengan adanya pemberhentian 80 tenaga PTT ini maka tentunya ada sisa anggaran dan akan masuk ke dalam Silpa, dan akan masuk dalam perhitungan anggaran berikut.
Menurut dia, memang telah ada anggaran untuk membayarkan gaji PTT sudah ada anggaran. Ditegaskan juga bahwa tidak ada pengangkatan tenaga PTT yang tidak sesuai mekanisme.
Baca juga: Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat
Pengangkatan tenaga PTT juga merupakan kewenangan Wali Kota, dan diusulkan anggarannya untuk dibahas bersama dengan DPRD, dan semua alur penganggaran itu sudah dilakukan dan sudah disetujui.
"Jika dikatakan apakah pemerintah Kota Kupang membutuhkan tenaga PTT atau tidak, dapat kami tegaskan bahwa kami sangat membutuhkan tenaga PTT. Karena banyak ASN yang pensiun tetapi pengangkatan ASN tidak seimbang dengan yang pensiun," ungkapnya.
Sehingga dasar pemberhentian 80 tenaga PTT ini adalah berdasarkan rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota Tahun 2020. (*)