Berita Malaka
Perpanjang PPKM 2021, Pemkab Malaka Salurkan Bantuan Beras Buat Warga
program bantuan ini di masyarakat, sehingga benar-benar sampai ke tangan masing-masing penerima manfaat
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Perpanjang PPKM 2021, Pemkab Malaka Salurkan Bantuan Beras Buat Warga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Dampak dari pandemi Covid-19 memang sangat dirasakan warga di Kabupaten Malaka. Daya beli warga terhadap kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) menurun drastis karena pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Terhadap kondisi ini mendorong pemerintah Kabupaten Malaka mengambil langkah memberikan bantuan beras buat keluarga penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH usai melepas secara simbolis penyerahan beras PPKM 2021 kepada masyarakat penerima manfaat, di halaman Kantor Bupati Malaka, Rabu 28 Juli 2021 menegaskan, bantuan Beras PPKM 2021 tanpa adanya diskriminasi.
Menurut Bupati Simon Nahak, penyaluran program bantuan beras menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021 untuk keluarga penerima manfaat Program keluarga Harapan (PKH) harus sesuai dengan mekanismenya.
Baca juga: Tiga Ranperda Disetujui Bersama Eksekutif dan Legislatif di Malaka
“Saya tegaskan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam urusan penyaluran ini agar tidak berlaku diskriminatif. Tanpa membeda-bedakan status, tanpa membedakan keluarga karena kita semua bersaudara. Berikan sesuai aturan dan mekanismenya,” kata Bupati Simon Nahak.
Bantuan beras yang bersumber dari dana APBN ini, menurut Bupati Malaka, Simon Nahak, harus menyentuh langsung dan diterima pun secara langsung oleh keluarga penerima manfaat.
“Makanya melalui kesempatan ini saya minta kepada dinas tekhnis sebagai pengawas untuk memonitoring secara jelas program bantuan ini di masyarakat, sehingga benar-benar sampai ke tangan masing-masing penerima manfaat," pesan Simon Nahak.
Bupati Simon pada momen ini menegaskan soal pandemi covid-19 yang masih meradang di Indonesia umumnya dan Malaka khususnya.
Baca juga: Presiden Perpanjang PPKM, Pemda dan DPRD Malaka Stuba ke Bali, Ini Tujuannya
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menerapkan PPKM Darurat dimana ada tiga daerah yang ditingkatkan Level 4 yakni Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur.
Untuk itu, secara pribadi hingga pimpinan perangkat daerah termasuk warga Malaka umumnya untuk tidak main-main dengan virus ini karena tidak kelihatan tapi sangat mematikan.
"Boleh bekerja asalkan tetap menjaga diri dengan taati prokes. Kepada pimpinan SKPD saya imbau
agar jangan terima tamu lebih dari 3 orang saat mendatangi ruang kerja. Sementara yang sudah terpapar positif agar isolasi mandiri," tegas Simon.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Fahik, dalam laporannya mengemukakan bantuan beras PPKM 2021 ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Malaka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI sebagai penerima bantuann Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca juga: Golkar Minta Maaf Atas Insiden Joget Anggota DPRD Malaka
Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat PKH Kabupaten Malaka sebanyak 10.898 KPM dan untuk BST sebanyak 8747 KPM. Sehingga total penerima bantuan beras PPKM 2021 sebanyak 19.654 KPM.
Alumni FKIP Undana Kupang ini juga menambahkan, bantuan PPKM sesuai arahan Menteri Sosial RI adalah dalam bentuk beras dengan jumlah beras yang diterima setiap KPM sebanyak 10 kilo gram.
Dengan demikian total beras PPKM 2021 yang akan disalurkan kepada KPM di Kabupaten Malaka sebanyak 196.450 ton.
Selanjutnya, kata Kepala Dinas Sosial, bantuan beras PPKM 2021 akan disalurkan oleh Kantor Pos yang ada di Kabupaten Malaka untuk melayani keluarga penerima manfaat PKH yang tersebar di 12 Kecamatan.
Baca juga: Benahi Infrastruktur di Malaka, Bupati Simon Nahak Lakukan Pola
Hadir pada kegiatan launching penyaluran program bantuan beras PPKM 2021 ini Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka,Donatus Bere, para Asisten Sekda Malaka, Pimpinan Perangkat Daerah, perwakilan dari Kantor Pos, perwakilan Perum Bulog Sub Divre Atambua.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka saat ini memperketat penjagaan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di pintu-pintu perbatasan antar kabupaten seperti batas dengan wilayah TTS, TTU dan Belu.
Instansi teknis diharapkan bekerja sesuai standar melakukan pemeriksaan agar memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Malaka. Apalagi saat ini sudah ada perintah bupati terkait pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan agar dipatuhi warga Malaka.
Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.SoS menyampaikan hal ini di ruang kerjanya, Selasa 13 Juli 2021 lalu.
Wabup mengatakan, dalam acara virtual kegiatan Rakor Percepatan Pencairan Dana Desa Tahun 2021 dan Pencegahan Covid -19 yang dibuka Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, ada beberapa catatan yang harus mendapat perhatian serius pemda-pemda.
Baca juga: Golkar Minta Maaf Atas Insiden Joget Anggota DPRD Malaka
Wakil Bupati Malaka yang karib disapa Kim Taolin ini selanjutnya mengemukakan, terkait pernyataan Gubernur sehubungan dengan pencegahan Covid-19, yang harus dilaksanakan di Kabupaten Malaka adalah bagaimana upaya seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi virus ini.(*)