KPU Sabu Raijua Tetapkan Calon Bupati-Wabup Terpilih, Ini Langkah Lanjutannya

KPU Sabu Raijua secara resmi telah menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada 2020

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Drs. Nikodemus N. Rihi Heke M.Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md 

Setelah seluruh PPK Kecamatan membacakan hasil maka Hasil Kabupaten Dibacakan secara Keseluruhan yang akan dilakukan Penandatanganan oleh Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua serta kedua Saksi Pasangan Calon yang hadir dengan Perolehan Sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 1: 21.847 (56 persen) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3: 17.143(44 persen) dari Total Suara Sah 38.990 Suara.

Kemudian  dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sabu Raijua kepada Bawaslu Sabu Raijua dan Kedua Saksi Pasangan Calon yang hadir pada Rapat Pleno.

Dikatakan Daud Pau, sesuai dengan Jadwal Tahapan PSU Pilkada Sabu Raijua yaitu Tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Sabu Raijua Paling lambat 5 Hari setelah Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten.

Sehingga KPU Sabu Raijua telah mengirimkan Laporan PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta Permohonan Informasi terkait ada dan tidaknya register  PHP Kepala Daerah yang terregister di  BRPK Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan  menjadi acuan bagi KPU Sabu Raijua dalam menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Ulang Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 jika tidak adanya Gugatan di Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved