KPU Sabu Raijua Tetapkan Calon Bupati-Wabup Terpilih, Ini Langkah Lanjutannya

KPU Sabu Raijua secara resmi telah menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada 2020

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Drs. Nikodemus N. Rihi Heke M.Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN--Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sabu Raijua secara resmi telah menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada 2020.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang ditetapkan adalah Calon Nomor Urut (1) Drs. Nikodemus N. Rihi Heke M.Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md. Pada pemungutan suara ulang (PSU) Tanggal 7 Juli 2021 paslon ini unggul 21.847 suara atau  (56 persen) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ir. Takem I. Radja Pono, M. Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba(TRP-HEGI) meraih : 17.143 atau (44 persen) dari Total Suara Sah 38.990 Suara.

Juru bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, S.Pd dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Juli 2021 bahwa penetapan pasangan calon terpilih telah dilakukan. Bahkan selesai pleno penetapan hasilnya langsung diserahkan berkas usulan pelantikan ke DPRD setempat.

"Kami sudah serahkan berkas usulan pelantikan  ke DPRD untuk di paripurnakan serta diusulkan ke Kemendagri lewat Gubernur. Maka tahapan di KPU telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri untuk menjadwalkan pelantikan lewat Gubernur NTT," jelas Daud.

Baca juga: Ketua KPU NTT : PSU Pilkada Sabu Raijua Berlangsung Aman, Lancar dan Partisipasi Pemilih 72 Persen

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua selaku penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tanggal 7 Juli 2021 tuntas mengawal proses pleno hasil ditingkat PPK tanggal 9-10 Juli dan Pleno di KPU tanggal 12 Juli 2021.

Sejak pleno tersebut KPU Sabu Raijua menunggu ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu register di BRPK nanti, jika tidak ada maka dasar register  itu untuk ditetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih.

Juru Bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, S.Pd kepada Pos-Kupang, Rabu 14 Juli 2021 menjelaskan, proses PSU tanggal 7 Juli 2021 telah dilaksanakan  berjalan aman, lancar dan sukses. Tahapan ikutannya adalah pleno hasil PSU di tingkat  PPK tanggal 9-10 Juli dan dilanjutkan dengan pleno tingkat  KPU tanggal 12 Juli 2021.

"Saat pleno baik di tingkat PPK maupun di tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua,  tidak ada keberatan dari kedua Paslon.  KPU Sabu Raijua  saat ini lagi menunggu informasi dari MK terkait ada tidaknya gugatan yang terdaftar," katanya.

Baca juga: Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa : PSU Pilkada Sabu Raijua Luar Biasa 

Daud menyampaikan pula bahwa rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua Senin 12 Juli 2021  dilakukan di Aula KPU Kabupaten Sabu Raijua Pukul 11.30 Wita.

Rekapitulasi dihadiri oleh  Ketua KPU Propinsi NTT, Thomas Dohu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sabu Raijua, Viktor Radamuri, Kadis Kominfo Kabupaten Sabu Raijua, Amos Ndolu Eoh.

Hadir juga Kapolres Sabu Raijua, AKBP  J. Seubelan, Danramil Suprayitno, Danposal Seba, Tohirin, Kedua Saksi Pasangan Calon Nomor Urut (1) Drs. Nikodemus N. Rihi Heke M.Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md  dan Nomor Urut (3)  Ir. Takem I. Radja Pono, M. Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba(TRP-HEGI), Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Sabu Raijua.

Ketua KPU  NTT,  Thomas Dohu menyampaikan bahwa PSU bisa berjalan dengan baik oleh karena dukungan dari seluruh Stakeholder, baik itu pemerintah, TNI/Polri serta seluruh masyarakat Sabu Raijua yang telah berjuang bersama KPU Sabu Raijua dalam mensukseskan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang tanggal 7 Juli 2021 yang lalu, hingga sampai pada Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sabu Raijua.

Rapat Pleno dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU Sabu Raijua dan dilanjutkan dengan Pembacaan sertifikat Hasil Rekapitulasi dari masing-masing kecamatan di kabupaten Sabu Raijua yang dipandu langsung oleh Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Sabu Raijua,  Susana V. Edon.

Pembacaan Hasil dimulai dari Kecamatan Hawu Mehara, Raijua, Sabu Barat, Sabu Liae, Sabu Tengah dan Sabu Timur, setelah melakukan Pembacaan hasil oleh masing-masing PPK dilanjutkan dengan Penetapan oleh Ketua KPU Sabu Raijua dengan terlebih dahulu  memberikan kesempatan Kepada Saksi Paslon dan Bawaslu Sabu Raijua terkait adanya masukan atau tanggapan terhadap hasil yang dibacakan oleh PPK. 

Setelah seluruh PPK Kecamatan membacakan hasil maka Hasil Kabupaten Dibacakan secara Keseluruhan yang akan dilakukan Penandatanganan oleh Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua serta kedua Saksi Pasangan Calon yang hadir dengan Perolehan Sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 1: 21.847 (56 persen) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3: 17.143(44 persen) dari Total Suara Sah 38.990 Suara.

Kemudian  dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sabu Raijua kepada Bawaslu Sabu Raijua dan Kedua Saksi Pasangan Calon yang hadir pada Rapat Pleno.

Dikatakan Daud Pau, sesuai dengan Jadwal Tahapan PSU Pilkada Sabu Raijua yaitu Tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Sabu Raijua Paling lambat 5 Hari setelah Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten.

Sehingga KPU Sabu Raijua telah mengirimkan Laporan PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta Permohonan Informasi terkait ada dan tidaknya register  PHP Kepala Daerah yang terregister di  BRPK Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan  menjadi acuan bagi KPU Sabu Raijua dalam menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Ulang Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 jika tidak adanya Gugatan di Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved