KPU Sabu Raijua Tetapkan Calon Bupati-Wabup Terpilih, Ini Langkah Lanjutannya
KPU Sabu Raijua secara resmi telah menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada 2020
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sabu Raijua secara resmi telah menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada 2020.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang ditetapkan adalah Calon Nomor Urut (1) Drs. Nikodemus N. Rihi Heke M.Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md. Pada pemungutan suara ulang (PSU) Tanggal 7 Juli 2021 paslon ini unggul 21.847 suara atau (56 persen) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ir. Takem I. Radja Pono, M. Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba(TRP-HEGI) meraih : 17.143 atau (44 persen) dari Total Suara Sah 38.990 Suara.
Juru bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, S.Pd dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Juli 2021 bahwa penetapan pasangan calon terpilih telah dilakukan. Bahkan selesai pleno penetapan hasilnya langsung diserahkan berkas usulan pelantikan ke DPRD setempat.
"Kami sudah serahkan berkas usulan pelantikan ke DPRD untuk di paripurnakan serta diusulkan ke Kemendagri lewat Gubernur. Maka tahapan di KPU telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri untuk menjadwalkan pelantikan lewat Gubernur NTT," jelas Daud.
Baca juga: Ketua KPU NTT : PSU Pilkada Sabu Raijua Berlangsung Aman, Lancar dan Partisipasi Pemilih 72 Persen
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua selaku penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tanggal 7 Juli 2021 tuntas mengawal proses pleno hasil ditingkat PPK tanggal 9-10 Juli dan Pleno di KPU tanggal 12 Juli 2021.
Sejak pleno tersebut KPU Sabu Raijua menunggu ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu register di BRPK nanti, jika tidak ada maka dasar register itu untuk ditetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Juru Bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, S.Pd kepada Pos-Kupang, Rabu 14 Juli 2021 menjelaskan, proses PSU tanggal 7 Juli 2021 telah dilaksanakan berjalan aman, lancar dan sukses. Tahapan ikutannya adalah pleno hasil PSU di tingkat PPK tanggal 9-10 Juli dan dilanjutkan dengan pleno tingkat KPU tanggal 12 Juli 2021.
"Saat pleno baik di tingkat PPK maupun di tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua, tidak ada keberatan dari kedua Paslon. KPU Sabu Raijua saat ini lagi menunggu informasi dari MK terkait ada tidaknya gugatan yang terdaftar," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa : PSU Pilkada Sabu Raijua Luar Biasa
Daud menyampaikan pula bahwa rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua Senin 12 Juli 2021 dilakukan di Aula KPU Kabupaten Sabu Raijua Pukul 11.30 Wita.
Rekapitulasi dihadiri oleh Ketua KPU Propinsi NTT, Thomas Dohu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sabu Raijua, Viktor Radamuri, Kadis Kominfo Kabupaten Sabu Raijua, Amos Ndolu Eoh.
Hadir juga Kapolres Sabu Raijua, AKBP J. Seubelan, Danramil Suprayitno, Danposal Seba, Tohirin, Kedua Saksi Pasangan Calon Nomor Urut (1) Drs. Nikodemus N. Rihi Heke M.Si dan Yohanis Uly Kale, A. Md dan Nomor Urut (3) Ir. Takem I. Radja Pono, M. Si dan Ir. Herman Hegi Radja Haba(TRP-HEGI), Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyampaikan bahwa PSU bisa berjalan dengan baik oleh karena dukungan dari seluruh Stakeholder, baik itu pemerintah, TNI/Polri serta seluruh masyarakat Sabu Raijua yang telah berjuang bersama KPU Sabu Raijua dalam mensukseskan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang tanggal 7 Juli 2021 yang lalu, hingga sampai pada Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sabu Raijua.
Rapat Pleno dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU Sabu Raijua dan dilanjutkan dengan Pembacaan sertifikat Hasil Rekapitulasi dari masing-masing kecamatan di kabupaten Sabu Raijua yang dipandu langsung oleh Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Sabu Raijua, Susana V. Edon.
Pembacaan Hasil dimulai dari Kecamatan Hawu Mehara, Raijua, Sabu Barat, Sabu Liae, Sabu Tengah dan Sabu Timur, setelah melakukan Pembacaan hasil oleh masing-masing PPK dilanjutkan dengan Penetapan oleh Ketua KPU Sabu Raijua dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan Kepada Saksi Paslon dan Bawaslu Sabu Raijua terkait adanya masukan atau tanggapan terhadap hasil yang dibacakan oleh PPK.