4 Warga NTT Positif Varian Inggris Pemprov Imbau Jangan Panik
Pemprov NTT melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengkonfirmasi terus bertambahnya kasus positif Covid-19 varian delta
Ia mejelaskan, varian Inggris merupakan jenis varian baru yang masuk ke NTT, selain Delta. Pihaknya masih terus menunggu beberapa data, hasil uji sampel yang dikirim ke Kementerian Kesehatan. Ada sebanyak 310 sampel pertama telah dikirimkan pada bulan April 2021.
Hasilnya baru diinformasikan secara bertahap pada 21 Juli pekan lalu. Kementerian Kesehatan ternyata menemukan 31 varian Delta dan empat varian Inggris di NTT.
Meski ada varian baru Covid-19, Marius mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap menaati protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kita minta agar masyarakat jangan panik dan juga tetap menjaga protokol kesehatan. Juga saya minta agar tidak mengalami stres bagi para penderita atau pasien yang terpapar. Harus lakukan vaksinasi dengan benar karena vaksin sangat membantu kita meningkatkan kekebalan tubuh terhadap paparan virus," imbau Marius.
Instruksi Wali Kota
Wali Kota Kupang mengeluarkan instruksi Nomor 047/HK.443.1/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kupang Dalam Rangka Pengedalian Penyebaran Covid-19. Instruksi itu ditujukan kepada semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan di tempat umum.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online. Termaksud kegiatan pada sektor non esensial yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19 diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sektor keuangan dan perbankan diizinkan beroperasi 50 persen staf pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi mendukung operasional.
Untuk layanan teknologi informasi dan komunikasi terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina,
Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dan diwajiban menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas. Kegiatan Industri (IOMKI) dengan operasional dibuka 50 persen.
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen. Sektor kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakar beroperasi 100 persen.
Sementara untuk, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional seperti SPBU, serta menara telekomunikasi dibuka 100 persen dan 25 persen pelayanan administrasi.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara, supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit Dan apotek dan toko obat dapat buka
Kendaraan Putar Balik