Warga Yang Keluar Kota Kupang & Kembali Lewat 1 Hari Tunjuk Surat Bebas Covid-19, 5 Titik Sekat
Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang akan melakukan pemberlakukan PPKM level IV skala nasional di luar Jawa dan Bali.
Dalam penerapan, Pemkot Kupang akan lebih ketat dan penjagaan berkala di lima titik sebagai pintu keluar masuk ke wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pelaksana Tugas (Plt) Sat Pol PP Kota Kupang, Bernadinus Mere menyebut pihaknya akan mengoptimalkan penjagaan bersama aparat kepolisian serta TNI selama massa PPKM.
"Ketatnya di Jumat, Sabtu Minggu karena warga kota ini lebih banyak keluar kota dan kita arahkan mereka untuk mengisi formatnya. Kalau terdesak, kita persilahkan," katanya, Senin 26 Juli 2021.
Baca juga: Lanal Labuan Bajo Akan Gelar Vaksinasi Covid-19
Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
Pemkot Kupang, kata dia, akan menyurati pemerintah daerah di daratan Timor untuk menghimbau masyarakatnya bila berpergian ke Kota Kupang.
Bagi pemasok kebutuhan ekonomi di Kota, Bernadinus mengaku bakal memberi kelonggaran dengan meminta pengendara untuk mematuhi Prokes.
Namun, sebelum masuk, barang bawaan akan diperiksa untuk memastikan kejelasan barang merupakan kebutuhan ekonomi.
Untuk kapasitas bus atau travel disarankan untuk memuat penumpang maksimal 70 persen dan penerapan prokes wajib dilakukan.
Baca juga: Kodim 1604 Kupang Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Baumata Barat
Menurut dia, terdapat lima titik yang akan dilakukan penjagaan yakni wilayah Baumata, jalur Bello, Manulai II, Lasiana, Bolok. Untuk titik ini, pihaknya juga akan mengatur lalulintas.
Ia mengaku telah melakukan rapat bersama pihak kepolisian dan TNI dan penerapan PPKM ini akan siap dijalankan.
Dalam hasil rapat itu juga diputuskan untuk menyebar anggota sat Pol PP di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk melakukan pengamanan bersama kepolisian dan TNI.
Bernadinus menjelaskan, terjadinya perampasan jenazah pasien Covid-19 akhir-akhir ini membuat Pemkot Kupang lebih melakukan pengamanan ekstra di fastilitas kesehatan.
Selain itu, terdapat juga tim negosiasi yang disiapkan untuk membantu berkom
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Manggarai Gelar Vaksinasi Covid-19
Pemkot Kupang bakal melakukan penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang menyusul adanya pemberlakuan PPKM level IV berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Sabtu 24 Juli 2021 usai rapat koordinasi kemarin.
Hal ini dikonfirmasi Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Minggu 25 Juli 2021. Herman mengatakan, Pemkot bersama Forkompinda telah melakukan rapat dan akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat pengetatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang.
"Pada gerbang-gerbang akan dilakukan penyengkatan. Pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang," ungkapnya.
Herman menjelaskan, penyekatan ini akan dilakukan pada akhir pekan selama masa berlaku PPKM level IV ini.
Baca juga: Ini Jumlah Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Ini Data Resminya
Menurutnya, pada akhir pekan mobilitas warga sangat tinggi sehingga langkah penyekatan ini perlu dil
Herman menyebut jalan darat akan dilakukan penyekatan dengan skala ketat sementara pintu masuk jalur laut juga akan diketatkan dengan memeriksa pelaku perjalanan yang masuk tanpa surat bebas Covid-19.
Untuk jalur udara, ketentuan telah diatur melalui kementrian perhubungan.
"Di Baumata itu nanti dari TNI AU dan Polri, di Bolok TNI AL dan di pintu lain akan ada TNI AD dan Polri serta lurah-lurah setempat," katanya.
Baginya penyekatan ini tidak akan melanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab penyekatan ini demi kepentingan banyak orang.
Baca juga: Cegah Kerumunan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kejari TTU Buka Pendaftaran Online
Sementara untuk mobilitas kebutuhan bahan pokok, menurut Herman akan diberi keluasan namun tetap mentaati Prokes.
Pemkot juga telah mendapat restu dari Dandim dan Kapolres Kupang Kota untuk menjalankan penyekatan. Pemkot juga akan memperbantukan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Pemkot, kata Herman, akan memberlakukan jam malam dengan menyudahi kegiatan masyarakat di atas pukul 21.00 wita, termaksud cafe-cafe yang tidak menerapkan sistem take away dalam pelayanan kepada pengunjung.
Bagi penjual makanan di pinggir jalan, Pemkot akan mengakomodir hal ini untuk memberi edukasi agar proses penjualan bisa menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.
"Bagaimanapun ekonomi mereka jangan sampai terganggu karena itu akan mempengaruhi," ujarnya.
Baca juga: Terapkan PPKM Level IV, Bupati Sumba Timur Pantau Pasar Matawai
Penyekatan ini akan dilakukan selama masa pemberlakukan PPKM yang direncanakan dimulai pada 27 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan surat informasi yang disampaikan Presiden Jokowi Widodo, Minggu 25 Juli 2021.
Kapolda Minta Penyekatan Harus Terkoordinasi dengan Kabupaten Tetangga
Terkait pemberlakukan PKM Level IV di Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum memimpin rapat kesiapan pemberlakuan PPKM Level IV di 3 wilayah tersebut
Kegiatan ini diikuti oleh Danrem 161/WS, Sekda NTT, Danlantamal VII Kupang, Dan Landud Eltari Kupang, Kabinda Provinsi NTT, Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Kasat Pol PP Provinsi NTT, Kadis Perhubungan Prov. NTT, Irwasda Polda NTT, Karoops Polda NTT, Kabiddokkes Polda NTT serta para Pejabat unsur TNI dan Pemerintah Provinsi.
Hadir pula Kapolres Kupang Kota, Kapolres Sikka, Kapolres Sumba Timur, para Damdim perwakilan Pejabat Kabupaten yang mengikuti kegiatan melalui sarana Vicon Polres Jajaran.
Dikesempatan tersebut Kapolda NTT menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur masuk dalam PPKM Level IV.
Baca juga: Ratusan Warga Wae Kelambu Manggarai Barat Jalani Vaksinasi Covid-19
"Kita bersyukur tidak semua kabupaten/Kota ditetapkan menjadi PPKM Level IV tapi ini tidak menjadi keprihatinan kita dan harus menjadi suatu tantangan bagi kita agar jangan bertambah dan seharusnya tidak ada lagi PPKM level IV di jajaran provinsi Nusa Tenggara Timur,"ujar Kapold NTT
Kapolda NTT menegaskan agar menyiapkan betul langkah-langkah dan harus ada informasi yang betul-betul bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga kalaupun nantinya ada penyekatan.
Penyekatan itu harus terkoordinasi dengan kabupaten tetangga.
Menurutnya, ini penting sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Baca juga: Ketua DPRD Matim Heremias Dupa Harap Vaksin Covid-19 Dipercepat Hingga 50 Persen Warga
"Pelaksanaan penyekatan di jalan jangan arogan. Hadapi masyatakat dengan sikap yang sopan dan humanis. Kita sudah melihat beberapa contoh PPKM level IV ini terjadi arogansi yang akhirnya malah kontra produktif," tambahnya.
Kapolda NTT mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan agar pedomani sesuai aturan dari Pemerintah hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
"Polri mendukung penuh Satgas Covid 19 dan melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan Peniadaan Kerumunan Secara Humanis dan Persuasif tetapi apabila sudah diingatkan tetap melanggar lakukan penegakan Hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, saat ini diperlukan koordinasi antar wilayah/kabupaten bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi di lapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat/emergency.
Baca juga: Bintang Pop Amerika Olivia Rodrigo Bicara di Gedung Putih, Dorong Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja
Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.
"Terus lakukan imbauan dan pengawasan tentang pelaksanaan prokes 5 M dan 3 T, perkuat di tingkat RT, RW dan Desa. Hindari dan cegah perlaku-perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama," pesannya
Terkait kegiatan vaksinasi, Polda NTT terus meningkatkan vaksinasi Covid 19 di wilayah NTT bekerjasama dengan TNI, Dinas Kesehatan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara serta stake holder lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ben Polo Maing mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan intervensi-intervensi dalam upaya mendukung PPKM Level IV antara lain Pembatasan kegiatan-kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 25 paupun Nomor 26 Level 3.
Baca juga: Setelah Covid-19 Varian Delta Masuk Bikin Babak Belur,Indonesia Kecolongan Lagi Wabah Mematikan ini
"Beberapa hal yang juga menjadi perhatian kita dalam pelaksanaan level IV ini adalah intervensi kita untuk pelaksanaan target tasting harian yang sudah ditetapkan sehingga Pemerintah Kabupaten Kota juga kita harapkan untuk melakukan ini secara baik," ujar Sekda NTT
Dandrem 161 Wira Sakti Kupang mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level IV di tiga wilayah ini menjadi perhatian bagi masayarakat agar selalu taati prokes dan kurangi mobilitas serta hindari kerumunan sehingga tidak ada lagi PPKM level IV.
Danlanud Eltari Kupang akan meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang masuk melalui Bandara Eltari Kupang.
Menurutnya saat ini masyarakat yang masuk keluar menurun 10 persen. Para penumpang dalam melakukan perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksin pertama.
Baca juga: Gejala Penyakit Jamur Hitam Yang Rentan Serang Penyintas Covid-19 Waspad Pasien dengan Komorbid
Sementara itu Kadis Kesehatan Provinsi NTT mengatakan bahwa pendistribusikan Vaksin sebagian besar di Kabupaten Kupang, Sumba Barat, Sikka dan Kota Kupang selain itu juga didistribusikan ke TNI, Polri dan OJK.
"Tetap melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa kemungkinan tidak tertularnya penyakit covid ini karena divaksinasi untuk Sinovac maupun Aztra Zaneka rata 65 persen sampai 70 persen," ujarnya
Masalah ketersediaan Vaksin agar dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota.
Terkait dengan kesiapan Kota Kupang dalam rangka pelaksanaan penerapan PPKM level 4 di wilayah Kota Kupang, Kapolres Kupang Kota akan melakukan penyekatan akan dilakukan di beberapa titik pintu masuk ke Kota Kupang.
"Kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Kupang sampai dengan minggu 28 didapati bahwa Kota Kupang berada pada tingkat IV yaitu dengan jumlah penambahan di atas atau lebih dari 150 dalam per minggunya per 100.000 jumlah penduduk selanjutnya masuk kepada angka kejadian rawat inap Kota Kupang berada di 80 persen," ujar Kapolres Kupang Kota.
Baca juga: Tekan Laju Covid-19 di Kabupaten Manggarai Perketat Prokes dan Larang Pesta
Pihaknya akan menyiapkan Puskesmas sebagai tempat rawat terpusat dan ini sudah berjalan dengan kapasitas jumlah tempat tidur sebanyak 30, Kantor Badan Diklat Provinsi dengan kapasitas ruangan sebanyak 170 tempat tidur dan gedung Pramuka dengan kapasitas kurang lebih 50 tempat tidur.
Untum target vaksinasi di Kota Kupang adalah sebanyak 333. 628 jiwa. Dengan masifnya pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang baik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui fasilitas-fasilitas yang ada maupun serbuan vaksinasi dari TNI dan Polri ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Kapolres Sumba Timur juga memaparkan jumlah kasus terkonfirmasi positif per tanggal 25 Juli itu adalah 935 jiwa dan BOR adalah 85 persen yaitu dari 40 tempat tidur yang disiapkan. Untuk penyebaran Covid-19 di Sumba Timur tersebar di 14 kecamatan.
Pelaksanaan vaksin yang sudah dilaksanakan untuk dosis pertama yang sudah diberikan kepada nasyarakat adalah 21.794 orang dengan dosis kedua sebanyak 8.315 orang.
Baca juga: Tempat Karantina Terpusat Bagi Pasien Covid-19 Telah Disiapkan Pemkot Kupang
Masalah pelaksanaan vaksinasi di Sumba Timur dikategorikan sangat rendah dikarenakan memang keterbatasan vaksin sampai saat ini pun vaksin yang di terima terbatas.
Ada beberapa pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yakni menentukan ada lima titik penyekatan di wilayah Sumba Timur.
Dikesempatan itu juga Kapolres Sikka mengatakan bahwa berdasarkan data di Kabupaten Sikka angka Covid-19 sebanyak 926 kasus dan saat ini tersisa 635 kasus.
Kapasitas BOR yang ada di Kabupaten Sikka saat ini mencapai 60 persen dan vaksin yang diterima oleh Kabupaten Sikka sebanyak 9.056 Vial, terpakai 8.961 Vial.
Polres Sikka akan melakukan beberapa penyekatan yaitu pada tiga titik di pintu masuk kabupaten Sikka.
Masih adanya SMA/SMK yang melakukan tatap muka akan dilakukan koordinasi dengan Pemprov untuk meniadakan tatap muka dan disarankan melalui Daring.
Berita lain terkait PPKM Level IV
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat , dan Kapolda NTT Pimpin Rapat Kesiapan Pemberlakuan PPKM Level IV di 3 Daerah di NTT,