Berita Pemprov NTT

Kapolda NTT Pimpin Rapat Kesiapan Pemberlakuan PPKM Level IV di 3 Daerah di NTT

saat ini masyarakat yang masuk keluar menurun 10 persen. Para penumpang dalam melakukan perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Rapat kesiapan pemberlakuan PPKM Level IV yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum 

Kapolda NTT Pimpin Rapat Kesiapan Pemberlakuan PPKM Level IV di 3 Daerah di NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum memimpin rapat kesiapan pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur, Senin 26 Juli 2021.

Kegiatan ini diikuti oleh Danrem 161/WS, Sekda NTT, Danlantamal VII Kupang, Dan Landud Eltari Kupang, Kabinda Provinsi NTT, Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Kasat Pol PP Provinsi NTT, Kadis Perhubungan Prov. NTT, Irwasda Polda NTT, Karoops Polda NTT, Kabiddokkes Polda NTT serta para Pejabat unsur TNI dan Pemerintah Provinsi. 

Hadir pula Kapolres Kupang Kota, Kapolres Sikka, Kapolres Sumba Timur, para Damdim perwakilan Pejabat Kabupaten yang mengikuti kegiatan melalui sarana Vicon Polres Jajaran.

Dikesempatan tersebut Kapolda NTT menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur masuk dalam PPKM Level IV.

Baca juga: Cek Varian Delta, Pemprov NTT Kirim 500 Sampel Swab ke Laboratorium Balitbangkes Kemenkes RI

"Kita bersyukur tidak semua kabupaten/Kota ditetapkan menjadi PPKM Level IV tapi ini tidak menjadi keprihatinan kita dan harus menjadi suatu tantangan bagi kita agar jangan bertambah dan seharusnya tidak ada lagi PPKM level IV di jajaran provinsi Nusa Tenggara Timur,"ujar Kapold NTT

Kapolda NTT menegaskan agar menyiapkan betul langkah-langkah dan harus ada informasi yang betul-betul bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga kalaupun nantinya ada penyekatan. 

Penyekatan itu harus terkoordinasi dengan kabupaten tetangga.

Menurutnya, ini penting sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Baca juga: Meninggal Di Kupang Akibat Covid-19, Bupati Sunur Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

"Pelaksanaan penyekatan di jalan jangan arogan. Hadapi masyatakat dengan sikap yang sopan dan humanis. Kita sudah melihat beberapa contoh PPKM level IV ini terjadi arogansi yang akhirnya malah kontra produktif," tambahnya.

Kapolda NTT mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan agar pedomani sesuai aturan dari Pemerintah hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Polri mendukung penuh Satgas Covid 19 dan melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan Peniadaan Kerumunan Secara Humanis dan Persuasif tetapi apabila sudah diingatkan tetap melanggar lakukan penegakan Hukum dengan tegas sesuai  aturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, saat ini diperlukan koordinasi antar wilayah/kabupaten bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi di lapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat/emergency.

Baca juga:  Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram

Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved