Berita Kota Kupang
Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat
terjadinya perampasan jenazah pasien Covid-19 akhir-akhir ini membuat Pemkot Kupang lebih melakukan pengamanan ekstra
Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang akan melakukan pemberlakukan PPKM level IV skala nasional di luar Jawa dan Bali.
Dalam penerapan, Pemkot Kupang akan lebih ketat dan penjagaan berkala di lima titik sebagai pintu keluar masuk ke wilayah Kota Kupang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pelaksana Tugas (Plt) Sat Pol PP Kota Kupang, Bernadinus Mere menyebut pihaknya akan mengoptimalkan penjagaan bersama aparat kepolisian serta TNI selama massa PPKM.
"Ketatnya di Jumat, Sabtu Minggu karena warga kota ini lebih banyak keluar kota dan kita arahkan mereka untuk mengisi formatnya. Kalau terdesak, kita persilahkan," katanya, Senin 26 Juli 2021.
Dia menyebut, jika masyarakat yang keluar kota dan kembali masuk lewat dari sehari maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
Pemkot Kupang, kata dia, akan menyurati pemerintah daerah di daratan Timor untuk menghimbau masyarakatnya bila berpergian ke Kota Kupang.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat
Bagi pemasok kebutuhan ekonomi di Kota, Bernadinus mengaku bakal memberi kelonggaran dengan meminta pengendara untuk mematuhi Prokes.
Namun, sebelum masuk, barang bawaan akan diperiksa untuk memastikan kejelasan barang merupakan kebutuhan ekonomi.
Untuk kapastisa bus atau travel disarankan untuk memuat penumpang maksimal 70 persen dan penerapan prokes wajib dilakukan.
Menurut dia, terdapat lima titik yang akan dilakukan penjagaan yakni wilayah Baumata, jalur Bello, Manulai II, Lasiana, Bolok. Untuk titik ini, pihaknya juga akan mengatur lalulintas.
Ia mengaku telah melakukan rapat bersama pihak kepolisian dan TNI dan penerapan PPKM ini akan siap dijalankan.
Baca juga: Bukan Tiga, Tujuh Warga di Kota Kupang Terpapar Varian Virus Delta
Dalam hasil rapat itu juga diputuskan untuk menyebar anggota sat Pol PP di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk melakukan pengamanan bersama kepolisian dan TNI.
Bernadinus menjelaskan, terjadinya perampasan jenazah pasien Covid-19 akhir-akhir ini membuat Pemkot Kupang lebih melakukan pengamanan ekstra di fastilitas kesehatan.
Selain itu, terdapat juga tim negosiasi yang disiapkan untuk membantu berkomunikasi dengan pihak keluraga pasien Covid-19 agar proses penangan pasien Covid bisa berjalan aman.
Pemkot Kupang bakal melakukan penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang menyusul adanya pemberlakuan PPKM level IV berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Sabtu 24 Juli 2021 usai rapat koordinasi kemarin.
Hal ini dikonfirmasi Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Minggu 25 Juli 2021. Herman mengatakan, Pemkot bersama Forkompinda telah melakukan rapat dan akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat pengetatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin,Klaim September Bisa Capai Target Nasional, Ini Data Terbarunya
"Pada gerbang-gerbang akan dilakukan penyengkatan. Pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang," ungkapnya.
Herman menjelaskan, penyekatan ini akan dilakukan pada akhir pekan selama masa berlaku PPKM level IV ini.
Menurutnya, pada akhir pekan mobilitas warga sangat tinggi sehingga langkah penyekatan ini perlu dil
Herman menyebut jalan darat akan dilakukan penyekatan dengan skala ketat sementara pintu masuk jalur laut juga akan diketatkan dengan memeriksa pelaku perjalanan yang masuk tanpa surat bebas Covid-19.
Untuk jalur udara, ketentuan telah diatur melalui kementrian perhubungan.
"Di Baumata itu nanti dari TNI AU dan Polri, di Bolok TNI AL dan di pintu lain akan ada TNI AD dan Polri serta lurah-lurah setempat," katanya.
Baginya penyekatan ini tidak akan melanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab penyekatan ini demi kepentingan banyak orang.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin, Klaim September Bisa Capai Target Nasional
Sementara untuk mobilitas kebutuhan bahan pokok, menurut Herman akan diberi keluasan namun tetap mentaati Prokes.
Pemkot juga telah mendapat restu dari Dandim dan Kapolres Kupang Kota untuk menjalankan penyekatan. Pemkot juga akan memperbantukan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Pemkot, kata Herman, akan memberlakukan jam malam dengan menyudahi kegiatan masyarakat di atas pukul 21.00 wita, termaksud cafe-cafe yang tidak menerapkan sistem take away dalam pelayanan kepada pengunjung.
Bagi penjual makanan di pinggir jalan, Pemkot akan mengakomodir hal ini untuk memberi edukasi agar proses penjualan bisa menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.
"Bagaimanapun ekonomi mereka jangan sampai terganggu karena itu akan mempengaruhi," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dorong Pemkot Update Informasi Varian Virus Delta
Penyekatan ini akan dilakukan selama masa pemberlakukan PPKM yang direncanakan dimulai pada 27 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan surat informasi yang disampaikan Presiden Jokowi Widodo, Minggu 25 Juli 2021.(*)