Persiapan Pemkot Kupang & Sumba Timur Melaksanakan PPKM Level IV, Titik Sekat di Kupang Mulai Besok

Penyekatan ini akan dilakukan selama masa pemberlakukan PPKM yang direncanakan dimulai pada 27 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon  
Persiapan Pemkot Kupang & Sumba Timur Melaksanakan PPKM Level IV, Titik Sekat di Kupang Mulai Besok foto : Aparat Gabungan TNI-Polri saat menggelar patroli penegakan PPKM di Kota Kefamenanu, Rabu, 7 Juli 2021 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah pusat memberlakukan tiga wilayah di NTT sebagai daerah penerapan PPKM Level IV.

Tiga wilayah tersebut n yakni Kota Kupang, kabupaten Sikka dan kabupaten Sumba Timur.

Keputusan tersebut diketahui usai rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan penerapan PPKM Level IV diluar Jawa Bali, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 14. 00 Wita sampai dengan 16. 30 Wita bersama narasumber dari Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI, Wamenkes, Staf khusus menteri sosial.

Dalam rapat tersebut diputuskan Pemberlakukan PPKM diluar Jawa Bali digelar terhitung mulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021 dan Penetapan Level PPKM untuk Kab dan kota akan diterapkan pada 45 Kab dan kota di 21 Provinsi, termasuk di Prov NTT di Kupang Kota, Sikka dan Sumba Timur

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakukan PPKM level IV. Dalam rapat yang digelar bersama unsur Forkompimda, Pemkot Kupang mendapat dukungan penuh dari pihak TNI/Polri untuk menjalankan PPKM kali ini.

Baca juga: PPKM Level 4, Tim Jaga Pintu Masuk Maumere Wajibkan Warga Tunjukkan Hasil Rapid 

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan Pemkot telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penerapan PPKM ini bisa diterapkan sanksi. Hasilnya, pihak kejaksaan dan kepolisian membeberkan bakal menerapkan undang-undang karantina kesehatan bagi pelanggar PPKM.

Menurutnya, dalam massa PPKM, aktifitas masyarakat berlangsung hingga pukul 21.00 WITA. Setelah itu, pihak kepolisian, TNI dan satgas akan melakukan patroli dan penindakan.

"Tadi pak kapolres dan pak Dandim dan seluruh jajaran TNI siap back up, tidak ada lagi aktifitas masyarakat termaksud yang di jalan-jalan," tegasnya, Minggu 25 Juli 2021 malam di rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang.

Masyarakat yang lengah dan tidak mengindahkan aturan tersebut, baginya sama seperti membiarkan kondisi ini berkepanjangan. Herman mengklaim SE yang dikeluarkan Wali Kota Kupang didasari SE Mendagri dan tidak bertentangan.

Baca juga: Kodim 1604 Kupang Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Baumata Barat 

Kepolisian, TNI dan kejaksaan menurut Herman, akan memberi masukan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggar yang tidak mematuhi aturan ini, bahkan bakal ada ancaman pidana bagi pelanggar.

"Kalau disebut dalam edaran itu ya minta maaf, masyarakat yang kepala batu dan anggap diri masih hebat. Kita sudah edukasi 1,5 tahun dan nyatanya Covid itu ada. Ratusan kematian dan kasusnya terus bertambah," jelasnya.

Selain itu, Herman juga menjelaskan Pemkot juga akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien. Tracking dilakukan minimal terhadap 15-30 orang. Bagi masyarakat yang diketahui kontak erat dan menghindar untuk tidak dilakukan tracking, sanksi pidana juga akan diterapkan.

Dalam melakukan tracking, menurut dia pihak kelurahan akan membantu dan lebih ketat untuk memperhatikan pasien dan orang yang kontak erat sehingga proses tracking berjalan lancar.

Baca juga: Ketua DPRD Sumba Timur Apresiasi  Kodim dan Polres Gencar Lakukan Vaksinasi Covid-19

Pemkot juga Kupang bakal melakukan penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang menyusul adanya pemberlakuan PPKM level IV ini. SE dikelurakan juga untuk memperkuat pengetatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang.

"Pada gerbang-gerbang akan dilakukan penyekatan. Pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved