Berita Sumba Timur
Bupati Sumba Timur Minta Camat Awasi PPKM Mikro
terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Mari kita bersama bekerja agar dapat menangani Pandemi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Bupati Sumba Timur Minta Camat Awasi PPKM Mikro
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si meminta para camat agar mengawasi secara ketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di desa dan kelurahan.
Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas masyarakat terutama di wilayah zona merah.
Khristofel menyampaikan hal ini Minggu 25 Juli 2021.
Menurut Khris sapaan akrab Khristofel, selama ini pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran PPKM dan saat sekarang dalam penerapan PPKM perpanjangan ke-12.
PPKM itu bersifat mikro di desa dan kelurahan sehingga diminta kepada para camat agar memperketat pengawasan.
Baca juga: Update Covid-19, 26 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Sembuh
"Para camat harus berkoordinasi dengan unsur pimpinan di kecamatan, yakni kapolsek dan danramil. Di desa dan kelurahan ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa jadi tolong koordinasi untuk pengawasan aktivitas masyarakat," kata Khris.
Dijelaskan, satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan perlu dioptimalkan. Apalagi saat ini banyak kasus positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
"Ya, jadi pengawasan terhadap pasien yang isolasi mandiri harus benar. Camat, kepala desa, lurah bersama TNI-Polri harus bersama melakukan pengawasan dan juga membantu masyarakat yang terdampak," katanya.
Ditanyai soal adanya penerapan PPKM level IV, ia mengakui, dalam PPKM yang diterapkan pemerintah daerah sudah mengatur pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca juga: Sumba Timur Terapkan PPKM Level 4, Dandim 1601 Sumba Timur Sampaikan Strategi dan Langkah
"Intinya protokol kesehatan, terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Mari kita bersama bekerja agar dapat menangani Pandemi Covid-19 ini," kata Khris.
Dikatakan, di dalam PPKM perpanjangan ke-12 sudah mengatur tentang semua aktivitas masyarakat aktivitas pemerintah, lembaga swasta, sosial budaya, adat istiadat, keagamaan, sekolah dan lainya termasuk pengawasan pelaku perjalanan baik melalui udara, laut dan darat.
"Untuk pengawasan tingkat kabupaten, satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan operasi penertiban penerapan PPKM dan protokol kesehatan. Kita juga tetap berdoa agar Pandemi Covid-19 ini bisa berlalu," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/update-covid-19-di-sumba-timur-kasus-covid-19-di-lewa-tidahu-bertambah-13-orang.jpg)