Berita Kota Kupang

Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?

Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man. Kota Kupang akan menerapkan PPKM Level 4 Hingga 8 Agustus 2021. 

Penerapan PPKM di Kota Kupang NTT akan Diperketat hingga 8 Agustus 2021, Apa Itu PPKM Level 4?

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat bagi tiga daerah di NTT, salah satunya Kota Kupang.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah melakukan persiapan untuk menjalankan keputusan pemerintah pusat ini.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, menyebut keputusan ini tidak jauh berbeda dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan Pemkot Kupang.

Namun, menurut Hermanus, penerapan PPKM level IV ini akan lebih ketat terutama di pintu masuk wilayah Kota Kupang.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positip Virus Corona Meningkat, Bupati SBD Perpanjang PPKM Darurat 8 Agustus

"Waktu itu ada telaan epidomologi, kita sudah di level III. SE itu sudah antisipasi itu supaya tidak perlu rubah lagi, sekarang tinggal pengawasan," kata Hermanus di rumah jabatan wakil wali Kota sebelum melakukan rapat bersama Forkompinda terkait penerapan PPKM level IV, Minggu 25 Juli 2021.

Herman mengaku, telah mempelajari draf yang ada sebagai petunjuk pelaksanaan PPKM level IV, namun demikian Herman enggan memberi informasi lebih jauh tentang hal ini sebab belum diputuskan bersama Forkompimda di lingkup Pemkot Kupang.

Dia membeberakan vaksinasi yang diusulkan oleh Pemkot Kupang beberapa waktu laku sebanyak 10.500 dosis, hanya mampu dipenuhi pemprov NTT sebesar 7000 dosis dan vaksin tersebut telah habis digunakan.

Atas beberapa rekomendasi yang telah diberikan pemerintah pusat, termaksud cakupan vaksinasi, Herman mengatakan bakal mengusulkan kebutuhan vaksin ke Pemprov lebih banyak lagi untuk  percepatan vaksinasi di Kota Kupang.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4

Sebagai informasi, saat ini Pemkot Kupang sedang melakukan rapat untuk menerapkan PPKM level IV yang direncanakan bakal dimulai esok, Senin 26 Juli 2021. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan tiga wilyah di NTT sebagai daerah penerapan PPKM Level IV.

Tiga wilayah tersebut antara lain, Kota Kupang, kabupaten Sikka dan kabupaten Sumba Timur.

Keputusan tersebut diketahui usai rapat koordinasi dengan agenda Pembahasan penerapan PPKM Level IV diluar Jawa Bali, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 14. 00 Wita sampai dengan 16. 30 Wita bersama narasumber dari Menko Perekonomian RI, Menteri Keu RI, Menteri Perhubungan RI, Wamenkes, Staf khusus menteri sosial.

Dalam rapat tersebut diputuskan Pemberlakukan PPKM diluar Jawa Bali digelar terhitung mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021 dan Penetapan Level PPKM  untuk Kab dan kota akan diterapkan pada 45 Kab dan kota di 21 Provinsi, termasuk di Prov NTT di Kupang Kota, Sikka dan Sumba Timur.

Baca juga: Sosok Ini Cemaskan Aksi Mahasiswa di Maluku, Awalnya Tolak PPKM Darurat, Malah Minta Jokowi Lengser

Khusus tiga daerah di provinsi NTT yang masuk dalam penerapan PPKM level IV, didasari pertimbangan peningkatan presentase kumulatif kasus terkonfirmasi dan Provinsi NTT tertinggi ( 77.4%) diluar jawa bali dan Kasus aktif terbesar mencapai 11.38 %.

Pertimbangan berikut yakni peta sebaran sekuen Sars - Covid  - varian of concern ,  kasus varian Delta terbesar di NTT 40 kasus di luar Jawa Bali dan BOR dan Konversi TT pertanggal 22 Juli 2021 diatas standar WH0 dibawa 60 %.

Tiga daerah ini memiliki presentase BOR dengan rincian Kabupaten SKikka 76 %, Sumba Timur 75 % Kota Kupang 73 %.
Sementara capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur (Sumtim) dibawa rata-rata nasional

Rapat pun merekomendasikan; pertama Kabupaten Sikka, Sumtim dan Kota Kupang  untuk lebih responsif dan lebih ketat untuk pengendalian mobilitas warga agar bisa mengendalikan lonjakan kasus.

Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?

Kedua, perlunya  percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT mengingat saat ini pengunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah.

Ketiga, pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta  pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM level IV sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri.

Keempat, menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan  ketersedian BOR tempat tidur pasien Covid-19 jika terisi penuh.

Apa Itu PPKM Level 4

Apa itu PPKM Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bukan PPKM Darurat, kali ini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli 2021.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Jokowi Soal PPKM Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat: Tak Jelas Terkesan Asal-asalan

Apa itu PPKM Level 4? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.

Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di daerah dengan level assesmen 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021 Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Kurangi Dampak Penerapan PPKM Darurat Pemerintah akan Bagikan Dua Juta Paket Obat Covid-19

Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO.

Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali Diperpanjang Atau Tidak, Link Live Streaming Penjelaskan Presiden Jokowi

 Aturan PPKM Level 4 Optimalisasi 3T Selain sejumlah aturan di atas, PPKM Level 4 ini juga memuat ketentuan 3T yang perlu diterapkan daerah.

Berikut ketentuannya: Daerah dengan positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, harus melakukan tes 1 orang per 1000 penduduk per minggu Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 5 persen dan kurang dari 15 persen, harus melakukan tes 5 orang per 1000 penduduk per minggu Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 15 persen dan kurang dari 25 persen, harus melakukan tes 10 orang per 1000 penduduk per minggu Daerah dengan positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, harus melakukan tes 15 orang per 1000 penduduk per minggu Pemerintah daerah juga perlu melakukan tracing sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina juga perlu dilakukan pada warga yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Untuk upaya treatment, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Berita Terkait Lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu PPKM Level 4?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved