Berita TTU
DPW Partai Berkarya NTT Bicara Perihal Anggota DPRD TTU yang Diduga Kerja Proyek di Rote Ndao
akan mendukung penuh proses hukum apabila oknum anggota DPRD TTU tersebut terbukti mengerjakan proyek.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
DPW Partai Berkarya NTT Bicara Perihal Anggota DPRD TTU yang Diduga Kerja Proyek di Rote Ndao
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Timur l, Antonius Kaunang angkat bicara perihal salah satu kadernya yang saat ini menjabat sebagai DPRD Timor Tengah Utara, Florentinus Sonbay Alias Afo yang mana diduga mengerjakan proyek di Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Antonius, dirinya telah memmberikan peringatan keras kepada para wakil rakyat (DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota) dari partai Berkarya agar tidak merangkap jabatan sebagai kontraktor.
"Secara organisasi partai politik, sudah kita peringatkan agar anggota dewan Partau Berkarya jangan coba-coba main proyek, kerja secara langsung ataupun menjadi sub kontrak," ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 24 Juli 2021.
Pasalnya, ada regulasi yang mengatur tentang larangan bagi anggota DPRD agar tidak mengerjakan proyek yang bersumber dari anggaran APBD. Aturan tersebut tidak boleh dilanggar.
Baca juga: Anggota Dewan TTU Sebut Sidang Paripurna Sepihak, Ketua : Wakil Rakyat Harus Baca Tatib Menyeluruh
Ia meminta para anggota DPRD di Wilayah Provinsi NTT dari Partai Berkarya harus memegang sumpah ketika menjadi anggota dewan.
DPW Partai Berkarya NTT, lanjut Antonius, akan mendukung penuh proses hukum apabila oknum anggota DPRD TTU tersebut terbukti mengerjakan proyek.
"Namun, yang bersangkutan sudah saya klarifikasi secara aturan partai, beliau menyatakan bahwa, itu anak saya yang sudah berkeluarga dan bekerja di PT Dua Sekawan sebagai pelaksana proyek di Rote. Jadi anaknya sebagai pegawai di PT Dua Sekawan. Saya selaku orang tuanya tidak pernah ikut campur Karna itu urusan dari PT. Dua Sekawan," ucap Antonius menirukan pernyataan Afo.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, S. H., M. H, mengatakan, oknum Anggota DPRD TTU yang diduga kuat merangkap jabatan sebagai kontraktor adalah perbuatan tidak terpuji dan di luar dari tugas dan fungsi sebagai DPRD.
Baca juga: Kabupaten TTU Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK
Apabila anggota DPRD merangkap jabatan di mana melakukan pekerjaan yang dibiayai dari anggaran APBN atau APBD, dapat dikenai sangsi berupa pemberhentian dari anggota dewan.
Hal ini diatur dalam pasal 401 ayat 2 undang-undang Nomor 7 tahun 2014.
Dikatakan Mikhael, jika oknum dewan tersebut merangkap sebagai kontraktor maka tugas kontraktor masuk dalam fungsi yang mana? Jelas perbuatan oknum tersebut adalah bertentangan dengan fungsi DPRD.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, saya menyarankan kepada Badan Kehormatan DPRD TTU dan juga partai Berkarya yang mengusung oknum tersebut, Apabila benar yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai seorang kontraktor, harus disidang etik oleh Badan Kehormatan dan dikenai sangsi pemberhentian. Karena seorang pejabat publik harus menunjuk teladan juga kepada masyarakat," ucap Mikhael saat dimintai tanggapan perihal anggota DPRD TTU yang diduga mengerjakan proyek di Kabupaten Rote Ndao, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca juga: Kejari TTU Berhasil Terapkan Langkah Restorative Justice dalam Penanganan Dua Perkara Pidana Umum
Seorang anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI, tutur Mikhael, dilarang merangkap jabatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jadwal-kampanye-partai-berkarya-masih-tunggu-instruksi-dpp.jpg)