Berita TTU
DPW Partai Berkarya NTT Bicara Perihal Anggota DPRD TTU yang Diduga Kerja Proyek di Rote Ndao
akan mendukung penuh proses hukum apabila oknum anggota DPRD TTU tersebut terbukti mengerjakan proyek.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Apalagi, sebagai seorang kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek yang sumber anggarannya dari APBD maupun APBN. Hal ini diatur dalam undang-undang Susduk Pasal 400 Ayat 1.
Menurutnya, tugas DPRD berdasarkan pasal Dalam Pasal 365 Ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2014, mengatur 3 fungsi DPRD yakni; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
"Mana mungkin anggota DPRD melakukan fungsi pengawasan sementara dia mengerjakan proyek. Dengan kata lain, siapa yang akan mengawasi anggota Dewan tersebut. Jadi fungsi pengawasan itu, jelas tidak akan jalan," tambahnya.
Baca juga: Kabupaten TTU Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK
Lebih lanjut dijelaskan Mikhael, meskipun oknum anggota DPRD tersebut mengerjakan proyek di Rote Ndao. Tetapi, tidak dapat dibenarkan secara aturan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jadwal-kampanye-partai-berkarya-masih-tunggu-instruksi-dpp.jpg)