Minggu, 26 April 2026

Berita TTU

DPW Partai Berkarya NTT Bicara Perihal Anggota DPRD TTU yang Diduga Kerja Proyek di Rote Ndao

akan mendukung penuh proses hukum apabila oknum anggota  DPRD TTU tersebut terbukti mengerjakan proyek.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Antonius Kaunang 

Apalagi, sebagai seorang kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek yang sumber anggarannya dari APBD maupun APBN. Hal ini diatur dalam undang-undang Susduk Pasal 400 Ayat 1.

Menurutnya, tugas DPRD berdasarkan pasal Dalam Pasal 365 Ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2014, mengatur 3 fungsi DPRD yakni; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

"Mana mungkin anggota DPRD melakukan fungsi pengawasan sementara dia mengerjakan proyek. Dengan kata lain, siapa yang akan mengawasi anggota Dewan tersebut. Jadi fungsi pengawasan itu, jelas tidak akan jalan," tambahnya.

Baca juga: Kabupaten  TTU Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK

Lebih lanjut dijelaskan Mikhael, meskipun oknum anggota DPRD tersebut mengerjakan proyek di Rote Ndao. Tetapi, tidak dapat dibenarkan secara aturan. (*)

Berita TTU terkini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved