Berita TTU

Kejari TTU Berhasil Terapkan Langkah Restorative Justice dalam Penanganan Dua Perkara Pidana Umum

Selain memberikan penghargaan Kajari TTU juga memberikan bingkisan dan administrasi transportasi kepada kedua bela pihak

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Kajari TTU saat menyerahkan piagam penghargaan kepada korban dan pelaku penganiayaan, Kamis, 22 Juli 2021. 

Kejari TTU Berhasil Terapkan Langkah Restorative Justice dalam Penanganan Dua Perkara Pidana Umum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengambil langkah Restorative Justice dan menghentikan penanganan atas dua kasus bidang pidana umum selama tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, dalam jumpa pers memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kamis, 22 Juli 2021.

Kejari TTU mengambil langkah restorative justice atas kasus penganiayaan dengan tersangka YM yang disangka melanggar pasal 351.

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum yang berkaitan dengan Restorative Justice.

Baca juga: Kabupaten  TTU Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK

"Bahwa telah ada upaya perdamaian antara kedua bela pihak antara keluarga kedua bela pihak. Perdamaian tersebut tidak hanya dilakukan di kejaksaan tetapi juga secara adat," bebernya.

Atas dasar hal ini, Kejari TTU mengusulkan permohonan pemberhentian penanganan kasus tersebut, kepada Kejati NTT dan Kejagung.

Pemberhentian penanganan kasus tersebut juga mencakup kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinsial PJ.

Menurutnya, Kejari TTU melakukan upaya mediasi atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ketika perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dandim 1618/TTU Pimpin Personil Berjemur di bawah Terik Matahari

Hal ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pada momentum tersebut, Kejari TTU juga memberikan penghargaan kepada Maximus Isompah korban penganiayaan yang dengan segala kerendahan hati memaafkan pelaku penganiayaan Yustina Maumabas.

Selain memberikan penghargaan Kajari TTU juga memberikan bingkisan dan administrasi transportasi kepada kedua bela pihak. (*)

Berita TTU terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved