Berita Kota Kupang

Pemkot Dinilai Tidak Konsisten Dalam Pelayanan Vaksin Bagi Warga Kota Kupang

Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila 

Pemkot Dinilai Tidak Konsisten Dalam Pelayanan Vaksin Bagi Warga Kota Kupang

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kekosongan vaksin yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

Pasalnya, kebijakan Pemkot mewajibkan masyarakat memiliki kartu vaksin justru tidak sejalan dengan ketersediaan vaksin bagi masyarakat.

Anggota komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, mengatakan mestinya Pemkot Kupang sebelum mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memiliki kartu vaksin, Pemkot harus melakukan evaluasi di lapangan.

Baginya, dengan tidak dilakukan evaluasi dan melihat ketersediaan vaksin yang diberikankepada masyarakat Kota Kupang, kebijakan melalui surat edaran tersebut menurutnya menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri akibat kekosongan vaksin.

“Ini sangat bertolak belakang dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang, bahwa surat vaksin menjadi syarat dalam pengurusan administrasi di Kota Kupang, namun kenyataannya dosis vaksin tidak tersedia di dinas kesehatan, sehingga memang sebelum memutuskan sesuatu perlu adanya evaluasi di lapangan," jelasnya, Jumat 23 Juli 2021.

Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang Ungkap Vaksinasi Sudah 43 Persen

Alfred mengatakan Pemkot Kupang memang secara bertahap mengajukan dosis vaksin ke Pemprov, dan perlu terus dicek ketersediaan vaksin agar saat pengajuan vaksin tetap tersedia dan bisa melayani masyarakat di Kota Kupang.

Dengan semangat masyarakat yang cukup tinggi, menurutnya harus bisa diimbangi dengan ketersediaan vaksin. Dia mendesak Pemkot Kupang segera berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah pusat untuk menyediakan kembali vaksin sehingga bisa kembali normal pelayanan vaksinasi.

Ditegaskannya, Pemkot Kupang bisa mempertimbangkan kembali surat edaran terkait dengan syarat pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mewajibkan memiliki kartu vaksin.

“Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, stok vaksin di Kota Kupang khusus dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, kembali mengalami kekosongan setelah bulan Juni lalu juga sempat mengalami hal serupa.

Saat ini beberapa fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Kupang mengandalkan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan vaksinasi sementara faskes lainnya harus terhenti layanan vaksin.

Baca juga: Varian Delta Masuk NTT, DPRD Kota Kupang Minta Kewaspadaan Masyarakat

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Kupang, Tiurmasari E. Saragih, SKM., MSc membenarkan hal ini.

Menurutnya,  stok vaksin di Dinas Kesehatan Kota Kupang kosong dan sedang menunggu penyaluran vaksin dari pemprov atas usulan yang telah diberikan.

“Kalau saat ini stok dosis vaksin di gudang tidak ada atau kosong, kami sudah ajukan permintaan di provinsi dan kita tunggu pendropingan vaksin dari mereka itu 10 hari kerja setelah pengajuan jadi kita tunggu tanggal 28 juli ya," urainya, Jumat 23 Juli 2021.

Dijelaskannya, usulan Dinas Kesehatan pada beberapa waktu lalu sebesar 10.500 dosis hanya disanggupi pemprov sebesar 7.000 dosis untuk tahap I dan II. Semua vaksin tersebut, kata Tiurmasari, telah didistribusikan ke faskes-faskes yang di Kota Kupang.

Dalam pekan ini, pemprov juga belum melakukan penyaluran vaksin ke Dinas Kesehatan Kota Kupang, untuk itu tenaga kesehatan yang bertugas harus diistirahatkan sambil menunggu distribusi dari pemprov dengan waktu 10 hari.

Dia memapaparkan dalam rencanannya, pemprov juga telah berencana untuk memberikan dukungan vaksin dalam tiap minggu bagi Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan vaksinasi massal.

Baca juga: Dampak Ambil Paksa Jenazah Covid di Kota Kupang, Dua Anggota Keluarga Tertular Virus Covid-19

Rencana lepas masker yang direncakan gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menurut Tiurmasari mendapat dukungan dari semua dinas Kesehatan di NTT. Meski begitu, ia menyebut vaksin bagi masyarakat harus mencapai herd immunity 80 persen.

Ia juga berharap antusias masyarakat yang datang untuk melakukan vaksin tidak terhenti di layanan dosis pertama untuk memenuhi syarat kepemilikan kartu vaksin agar bisa berpergian. Ditegaskannya, masyarakat wajib melakukan vaksin lagi ditahap kedua untuk memenuhi target herd immunity tersebut.

Cakupan vaksinasi di Kota Kupang terus mengalami peningkatan setelah adanya gelaran vaksinsi massal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kupang maupun berbagai instansi pemerintahan sejak beberapa waktu terakhir ini.

Pada bulan Juni 2021 lalu, cakupan vaksinasi masih berada di angka 38 persen, dan telah naik menjadi 43 persen hingga Kamis 22 Juli 2021.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan proses vaksinasi yang sedang dikerjakan Pemkot melalui puskesmas dan sejumlah rumah sakit di Kota Kupang telah memasuki hari terakhir, Jumat 23 Juli 2021.

"Kita tiap hari terus naik, sekarang sudah 43 persen," ujarnya.

Baca juga: 125 Pensiunan ASN di Lingkup Pemerintah Kota Kupang Terima Santunan

Herman menyebut jika vaksin berjumlah 10.500 dosis ini diselesaikan, maka jumlah cakupan vaksinasi bagi warga Kota Kupang meningkat hingga 49 persen.  Dia mengungkapkan akan kembali meminta tambahan vaksin dari pemprov untuk menyelesaikan vaksin bagi masyarakat di Kota Kupang.

Dijelaskan Herman, sejauh ini dari laporan yang dia terima, penyelenggaran vaksin di telah berjalan baik dan tidak ada lagi kerumunan.

Dia memberi apresiasi kepada pihak kelurahan dan RT/RW yang telah berkolaborasi untuk menyukseskan program ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang  telah  membuka pelaksanaan vaksinasi massal di Faskes milik Pemkot yang tersebar di wilayah Kota Kupang.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul animo masyarakat untuk mendapat vaksin beberpa waktu terakhir sangat tinggi.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dalam keterangan persnya, Kamis 15 Juli 2021 mengaku ia bersama Forkompinda telah melakukan rapat dan memutuskan adanya aksi percepatan vaksinasi di Kota Kupang.

Baca juga: Di Kota Kupang, Satu Pasien Terpapar Virus Varian Delta Dikabarkan Meninggal Dunia

Vaksinasi ini akan menyasar 10.500 dosis pertama bagi masyarakat Kota Kupang. Hal ini telah disetujui gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sehingga hari ini atau esok vaksin tersebut akan disalurkan dari provinsi ke Pemkot Kupang.

Vaksin yang tiba akan masuk ke gudang obat milik Pemkot dan akan disalurkan ke semua puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Kupang dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

"Semua rumah sakit yang menyelenggarakan itu akan diberi perhatian khusus oleh Pemkot dan diberi penghargaan setinggi-tingginya karena sebetulnya tugas utama itu ada di puskesmas," ungkapnya.

Proses vakasinasi, kata Herman, akan mengakomodir 50-100 orang per puskesmas dalam sehari, namun karena animo masyarakat akhir-akhir ini cukup tinggi, Herman meminta puskesmas agar menargetkan 100-300 orang per satu puskesmas.

Untuk tenaga kesehatan, Herman menyebut sejauh ini  tenaga kesehatan yang ada di Kota Kupang sebanyak 191 vaksinator yang siap mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

Menurutnya, angka tenaga kesehatan itu selaras dengan beban kerja untuk melakukan vaksinasi bagi 10.500 orang.

Baca juga: Pasca Kasus Ambil Paksa Jenazah di Batukadera Kota Kupang, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf 

"Karena itu saya tambah satu hari lagi, bukan karena kekurangan vaksin, tapi karena ini kecapean orang," sebutnya.(*)

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved