Berita Kota Kupang

20 Ribu Anak di Kota Kupang Belum Punya Akta Kelahiran 

Perwali itu akan memuat mekanisme pelayanan Akta kelahiran anak di fasilitas kesehatan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man saat memberi keterangan kepada wartawan Jumat 23 Juli 2021. 

20 Ribu Anak di Kota Kupang Belum Punya Akta Kelahiran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 16 ribu hingga 20 ribu anak di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Karena itu, Pemerintah Kota Kupang menargetkan untuk menyelesaikan persoalan itu dalam waktu lima bulan ke depan. 

"Target kita, sampai 31 Desember 2021,lebih dari 95 persen anak yang berumur dibawah 18 tahun sudah punya Akta kelahiran dan kartu Identitas anak. Saat ini sekitar 16-20 ribu anak belum punya akte. Itulah yang kita kejar sampai 31 Desember," ujar Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man saat diwawancara, usai melaunching program percepatan pembuatan akta anak Kota Kupang pada Jumat 23 Juli 2021.

dr. Herman Man menyebut, komitmen tersebut telah disampaikan Pemerintah Kota Kupang kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dua pekan lalu.

Baca juga: Di Kota Kupang, Satu Pasien Terpapar Virus Varian Delta Dikabarkan Meninggal Dunia

"Kepada gubernur dan Pemprov juga kita sudah sampaikan komitmen kita," ujar dr. Herman Man. 

Ia menyebut, proses pengurusan administrasi yang memakan waktu menjadi salah satu alasan yang menyebabkan anak tidak memiliki akte kelahiran.

Selain itu, kesadaran orang tua akan pentingnya dokumen kependudukan anak juga menjadi alasan yang turut menyebabkan tingginya jumlah anak tidak memiliki akte kelahiran dan kartu Identitas anak. 

"Alasannya itu, administrasi dulu tidak seperti ini, baru kita benahi. Banyak orang tidak merasa bahwa akta kelahiran itu penting, jadi kita sudah beritahu, sekarang prosesnya tidak berbelit dan tanpa biaya," tambah dia. 

Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Windy Lay Dupenjara 3 Tahun 6 Bulan dan Jaksa Banding 

Wakil Walikota itu juga menegaskan, pemerintah kota sedang mempersiapkan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota sebagai payung hukum Program Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran Anak. 

"Nanti semua faskes akan melayani fasilitasi akta kelahiran. Akan ada kerjasama dengan Dukcapil dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga dibikin Perwali," kata dia. 

Perwali itu akan memuat mekanisme pelayanan Akta kelahiran anak di fasilitas kesehatan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder.

Dasar hukum tersebut juga akan dikirim ke Kementerian PPA sebagai salah satu indikator dalam pemenuhan hak anak untuk Kota Layak Anak. 

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Kota Kupang Bertambah 129 Orang Jadi 9.684 , 2.082 Dirawat , Ini Wilayah Terbanyak

Ia mengaku, saat ini Kota Kupang masih berada pada status Pratama untuk Program Kota Layak Anak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved