Berita Kota Kupang
Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Windy Lay Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan dan Jaksa Banding
dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Windy Lay Diputus Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Jaksa Banding
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Kupang memutus kasus dugaan penggelapan oleh Terdakwa Windy Lay.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, majelis hakim memutuskan Terdakwa WL dengan putusan penjara 3 tahun 6 bulan.
Hakim menyebut terdakwa Windy Lay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan.
Selain menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bukan kepada terdakwa, pengadilan juga memetakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan.
Baca juga: Di Kota Kupang, Satu Pasien Terpapar Virus Varian Delta Dikabarkan Meninggal Dunia
Sidang perkara pidana dengan nomor 49/Pid.B/2021/PN.Kupang itu dipimpin ketua majelis hakim, Budi Aryono, SH.,MH, yang didampingi dua hakim anggota, Rahmat Aries, SH.,MH., dan Maria Paula Nino.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 21 Juni 2021, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa dituntut pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya JPU mendakwa WL melanggar pertama, pasal Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Dampak Ambil Paksa Jenazah Covid di Kota Kupang, Dua Anggota Keluarga Tertular Virus Covid-19
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pelapor atau korban, Yano Laemonta mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 1.240.908.676. (*)