Berita Kota Kupang
20 Ribu Anak di Kota Kupang Belum Punya Akta Kelahiran
Perwali itu akan memuat mekanisme pelayanan Akta kelahiran anak di fasilitas kesehatan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Hal ini terjadi karena ada indikator yang belum dipenuhi Kota Kupang sebagaimana evaluasi yang dilakukan pihak Kementerian PPPA.
"Kenapa masih pratama? Ada banyak indikator pemenuhan hak anak yang belum kita penuhi, termasuk akte kelahiran anak, yang merupakan hak Sipil anak nomor satu. Kita baru mau mulai, kalau ini sudah ada maka saya yakin kita punya kelas lama lama dia naiklah, minimal menengah," ujar dr. Herman Man.
Selai tingkat keterpenuhan hak sipil anak, faktor lain yang sedang menjadi fokus untuk dibenahi ada hal pendidikan, anak terlantar dan anak disabilitas.
Baca juga: Pasca Kasus Ambil Paksa Jenazah di Batukadera Kota Kupang, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf
"Ada banyak yang belum kita tangani sebab sumber daya kita terbatas," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, drg. Iien Indrawati menyebut, pihaknya mendorong pemenuhan hak sipil anak melalui kepemilikan akta kelahiran anak.
drg. Iien menjelaskan, kepemilikan akta anak dan kartu Identitas anak merupakan wujud pengakuan negara dan dokumen Identitas yang sah.
Hal itu bermanfaat untuk mencegah manipulasi usia dan menciptakan kepastian identitas anak.
Baca juga: Dump Truk vs Sepeda Motor di Bundaran Tirosa, Warga Kota Kupang Tewas Ditempat
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT telah menginisiasi program percepatan pembuatan akta kelahiran anak dan kartu identitas anak di fasilitas kesehatan pasca kelahiran anak.
Karena itu, dr. Iien berharap agar seluruh kabupaten kota di NTT dapat bersama sama melakukan percepatan. (*)