Berita TTS
Mangkir Dari Sidang Paripurna DPRD TTS, Ini Alasan Bupati Tahun
ketidakhadiran Bupati Tahun, sidang paripurna sempat di dua kali diskors untuk menunggu kehadiran Bupati Tahun.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Mangkir Dari Sidang Paripurna DPRD TTS, Ini Alasan Bupati Tahun
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun angkat bicara terkait ketidakhadiran dirinnya dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis 22 Juli 2021.
Bupati Tahun mengatakan, dirinya tidak menghadiri sidang paripurna karena saat ini masih diberlakukan PPKM. Jika sidang berlangsung secara virtual, dirinnya siap mengikuti.
"PPKM masih berlangsung sampai 5 Agustus. Kalau virtual kami siap ikut," tulis Bupati Tahun dalam pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM.
Disinggung terkait kehadiran dirinnya dalam acara syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-61 di Kejari TTS padahal disaat yang sama sidang paripurna sedang berlangsung, Bupati Tahun beralasan acara tersebut hanya dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten TTS.
Baca juga: Tidak Hadir Sidang Paripurna, Bupati TTS Pilih Ikut Acara Syukuran Hari Bakti Adhyaksa
Sedangkan terkait ijin sholat Idul Adha yang diikuti kurang lebih 2.000 jemaah, Bupati Tahun mengirim surat edaran satuan tugas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Corona Virus dissease (Covid-19).
Dimana pada point 2 tentang Pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah diatur sebagai berikut:
a. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat (Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 3 dan 4.
Sserta Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 4), wilayah yang menerapkan PPKM Diperketat (Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 4), dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat; dan
Baca juga: Di TTS, Urus Dokumen Kependudukan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau Swab
b. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat (Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali
Dengan hasil asesmen level 1 dan 2, Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 1, 2 dan 3, serta Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Zona Hijau).
"Umat muslim lakukan sholat Idul Adha berdasarkan surat edaran di atas," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memilih mangkir dari sidang paripurna DPRD TTS dengan agenda penyampai laporan badan anggaran tentang hasil pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, Kamis 22 Juli 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 di TTS Terus Naik, Capai 157 Kasus
Bupati Tahun memiliki menghadiri acara syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-61 di Kejari TTS.