Rangkap jabatan Rektor UI

Banjir Kritik, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN 

Banjir kritik, Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN 

Editor: Adiana Ahmad
tribun Banten
Rektor UI Ari Kuncoro. Banjir Kritik, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN  

Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.

Baca juga: SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan

Menanggapi hal itu, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.

Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). (ui.ac.id)
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.

Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.

"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Thaun 2021 pada 2 Juli 2021.

Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah diubah.

Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.

Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.

"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagai direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok

Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved