Tega Menjual Putrinya ke Pria Hidung Belang Selama 7 Tahun, Perempuan Asal Sumut Dibui 4 Tahun
Vonis terhadap ibu rumah tangga di Sumatera Utara yang telah menjual putrinya selama bertahun-tahun ini diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Ne
POS-KUPANG.COM, MEDAN - Hanita Sari Nasution (HSN), warga Sumatera Utara dihukum empat tahun penjara setelah terbukti menjual putrinya sendiri ke pria hidung belang selama tujuh tahun.
Vonis terhadap ibu rumah tangga di Sumatera Utara yang telah menjual putrinya selama bertahun-tahun ini diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 21 Juli 2021.
Kini HSN, yang berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga merangkap muncikari hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menilai perbuatan terdakwa yang menjual anak kandungnya sendiri menjadi penilaian yang memberatkan terdakwa.
Baca juga: Nigeria Berhasil Selamatkan 100 Ibu dan Anak yang Diculik Para Bandit

Dikatakan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan."
Terdakwa HSN, lanjut Lumbantobing, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kepada warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, Lumbantobing mengatakan, "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang."
Adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kisah Pilu, Ibu 3 Hari Peluk Jasad Anaknya yang Membusuk, Kini Hidup Sebatang Kara
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," terang Lumbantobing.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima. "Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
Baca juga: Simak Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Flores, Fery Taso Soroti Human Traficking
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.
Baca juga: Gejala Penyakit Menular Seksual Waspadai PMS Bisa Sebakan Kemandulan hingga Rentan Tertular HIV/AIDS
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan. "Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
Baca juga: Ibu Dokter Rumah Sakit Daerah Selingkuh dengan Suami Orang, Foto dan Video Mesra jadi Bukti
"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Baca juga: KPAI Sumba Barat Siapkan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD TTS Dinyatakan P21
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara dan Tribunnews.com dengan judul 7 Tahun Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara