Berita kriminal

Dibawah Ancaman, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda Pengangguran di Gubuk Bekas Warung

Dibawah ancaman, Gadis 16 Tahun pasrah dirudapaksa pemuda pengangguran di Gubuk Bekas Warung

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi rudapaksa- Dibawah Ancaman, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda Pengangguran di Gubuk Bekas Warung 

Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar oleh orangtuanya.

Baca juga: Gagal Ajak Korban Berhubungan Badan, Penjual Gorengan Bunuh Siswi SMP, Korban Dirudapksa Saat Lemas

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita terkait Rudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Siswi di Gubuk, Pemuda asal Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved