Berita kriminal

Dibawah Ancaman, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda Pengangguran di Gubuk Bekas Warung

Dibawah ancaman, Gadis 16 Tahun pasrah dirudapaksa pemuda pengangguran di Gubuk Bekas Warung

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi rudapaksa- Dibawah Ancaman, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda Pengangguran di Gubuk Bekas Warung 

Dibawah Ancaman, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda Pengangguran di Gubuk Bekas Warung

POS-KUPANG.COM - Naas menimpa seorang gadis 16 tahun Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Di bawah ancaman, gadis 16 tahun pasrah dirudapaksa pemuda pengangguran.

Ia dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial AN (20) di sebuah gubuk bekas warung. 

Kini Pelaku yang merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: Dirudapaksa Penjual Sayur, Gadis 17 Tahun Lapor Polisi setelah Pelaku Tak Mau Bertanggung Jawab

Berikut kronologinya menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra. 

AKP Sandy Galih Putra mengatakan, perbuatan asusila ini bermula saat korban dibonceng oleh temannya menuju Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Mei 2021, pukul 19.00 WIB.

Setiba di sana, korban dijemput oleh AN yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku berkeliling.

Lalu keduanya menuju bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Baca juga: Cintanya Ditolak, Pemuda Purwokerto Nekad Rudapaksa Anak di Bawah Umur,Korban Pasrah karena Diancam 

Mereka tiba di bendungan sekira pukul 23.30 WIB. AN mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung.

Setelah mencongkel pintu warung, AN mengajak korban masuk.

Pelaku lalu mengunci pintu warung dari dalam.

Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya.

"Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," papar Sandy, Selasa (20/7/2021).

Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar oleh orangtuanya.

Baca juga: Gagal Ajak Korban Berhubungan Badan, Penjual Gorengan Bunuh Siswi SMP, Korban Dirudapksa Saat Lemas

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita terkait Rudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Siswi di Gubuk, Pemuda asal Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved