Berita Nasional
Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat
Demi legalkan Rektor UI rangkap Jabatan, Jokowi ubah aturan, PKS bereaksi: Harus dikecam dan digugat
Editor:
Adiana Ahmad
tribun Banten
Rektor UI Ari Kuncoro rengkap jabatan. Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat
Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.(*)
Baca berita nasional lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, PKS: Harus Dikecam dan Digugat