Nama Anggota DPRD NTT dan Mantan Bupati Disebut dalam Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran KPU TTU 

Kita peringatkan untuk republik ini, siapa pun pengurus partai Politik yang terlibat dugaan korupsi itu jangan dibela

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG COM/DIONISIUS REBON 
Pose para pegiat Anti korupsi TTU saat menyerahkan laporan dugaan penyelewengan Dana KPU TTU tahun 2010 kepada Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C. Foeh, Jumat, 16 Juli 2021 

Nama Anggota DPRD NTT dan Mantan Bupati Disebut dalam Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran KPU TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Nama  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolfianus Kolo  dan Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes disebut para pegiat Anti Korupsi Timor Tengah Utara (TTU).

Kedua nama ini disebut saat melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU tahun 2010 di  Kantor Kejaksaan Negeri TTU.

Hadir pada momentum tersebut,  Ketua Garda TTU, Paulus Modok, Direktur Lakmas Cendawan Wangi NTT, Viktor Manbait, dan Ketua Fraksi TTU, Welem Oki. Mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C. Foeh, S. H.

Pasca melaporkan kasus dugaan korupsi angaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten TTU tahun 2010, Ketua Garda TTU, Paulus B. Modok menyebut, Dolfianus Kolo yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD NTT perlu dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, Dolfianus pada saat itu menjabat sebagai salah satu pejabat di KPU TTU.

Baca juga: Putri Asal TTU Raih Beasiswa Awardee LPDP Indonesia di University Colorado Boulder, AS

"Ya, itu Dolfianus Kolo dia juga harus diperiksa dia menjabat KPU tahun itu, dan beberapa orang sekretariat yang juga harus diperiksa seperti Andreas Selaka. Kita minta kejaksaan periksa mereka," tandasnya.

Pegiat Anti Korupsi juga meminta jaksa agar memeriksa mantan Bupati TTU yakni; Raymundus Sau Fernandes terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Laporan dugaan korupsi anggaran Pemilukada oleh para Pegiat Anti korupsi  Timor Tengah Utara tersebut mencapai 10 Miliar.

"Tapi kan ada audit dari Inspektorat atau BPKP itu  mungkin hasilnya bisa ditanyakan di pemerintah daerah," tambahnya.

Baca juga: Dandim 1618/TTU Terima Kunjungan dari Pramuka Luar Biasa Asal Kendari

Pegiat Anti Korupsi, ujar Paulus, merasa janggal karena, pasca pelaksanaan Pemilukada, pada 21 Mei 2012 Pemda TTU melalui rekomendasi Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes melakukan pencairan anggaran sebesar 600 juta bagi KPU TTU.

Padahal dana tersebut merupakan hibah dengan tujuan membayar honor PPK. 

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa, anggaran Pemilukada sudah terhitung secara matang pada saat perencanaan. 

"Kenapa setelah  Pilkada, 2012 baru ada pencairan lagi? Sementara KPU buat masalah terus tapi item untuk perkara hukum itukan tidak ada. Jangan sampai dia sabotase orang punya hak," ujar Paulus heran.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved