Berita NTT
Seprianus Bilang Kritik Kinerja Penegak Hukum NTT Boleh, Tapi Harus Berdasar, Tidak Asal Menuduh
Seprianus Bilang Kritik Aparat Penegak Hukum NTT Boleh, Tapi Harus Berdasar, Tidak Asal Menuduh
Seprianus Bilang Kritik Aparat Penegak Hukum NTT Boleh, Tapi Harus Berdasar, Tidak Asal Menuduh
POS-KUPANG.COM – Sebagai aparat penegak hukum, tentu akan menghadapi kritikan dan saran dari berbagai pihak.
Tentu ini menjadi hal yang biasa dan hal ini dialami oleh penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berbagai tudingan miring yang dilontarkan kepada penegak hukum di Propinsi (NTT) terutama terkait kinerja dalam penanganan kasus korupsi RS Pratama Boking dan proyek Awalolong.
Tudingan miring itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Baca juga: Pimpin Anev Pelaksanaan PPKM Mikro dan Proses Vaksinasi, Kapolda NTT Minta Kurangi Mobilitas
Satu diantarnya adalah dari organisasi kemasyarakatan Komunitas Timor Tengah Selatan Adil Sejahtera.
Ketua Komunitas TTS, Seprianus Apsalom Natonis, mengatakan kritikan kepada penegak hukum boleh-boleh saja tapi harus berdasarkan bukti yang kuat, tidak asal menuduh.
“Kita harus mengerti alur penegakan hukum agar alur pemikiran kita terarah pada kasus korupsi yang sementara ditangani oleh penegak hukum di NTT,” kata Natonis, Jumat 16 Juli 2021 sebagaimana rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.
Ia mengatakan bahwa saat ini para penegak hukum sedang menyelidiki kasus-kasus itu dan tidak mungkin diumbar ke publik.
“Bukannya malah menuduh aparat penegak hukum berkongkalikong atau menuduh tidak serius dalam penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Natonis.
Baca juga: Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong
Ia mengaku heran karena ada pihak-pihak tertentu yang bahkan meminta Bareskrim untuk mencopot Kapolda NTT.
Padahal dalam kasus korupsi RS Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Polda telah bekerja sama dengan BPKP dalam menetapkan jumlah kerugian.
Sedangkan dalam kasus proyek Awalolong di Kabupaten Lembata, Polda NTT telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Bukankah menetapkan 3 orang dalam kasus Awalolong sebagai prestasi yang luar biasa untuk Polda NTT?” tanya Natonis.
Namun Natonis mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritikan jika ada yang salah dalam penegakan hukum.
Baca juga: Uksam Selan, DPRD TTS Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Boking di Polda
“Namun perlu juga memberikan apresiasi kepada penegakan hukum yang saat ini bekerja dengan serius dalam penuntasan kasus korupsi di NTT,” ungkap Natonis.
Ia menyayangkan oknum-oknum yang mengkritik tanpa melihat prestasi yang telah dicapai dalam penegakan kasus korupsi di NTT.
Namun Natonis juga menegaskan bahwa jika memang dalam penyelidikan kasus korupsi Awalolong ada bukti keterlibatan Bupati Lembata, maka wajib hukumnya dipidanakan berdasarkan bukti- bukti itu.
Demikian juga jika dalam kasus korupsi RS. Boking terbukti keterlibatan Bupati TTS, wajib hukumnya bagi aparat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Ia meminta masyarakat untuk menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian di provinsi NTT.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid, Personel Ditbimas Polda NTT Turun Jalan Beri Imbauan dan Edukasi
“Jangan karena kepentingan kelompok, kepentingan politik, kita merusak semua tatanan kepercayaan rakyat kepada Institusi Polri,” lanjutnya.
Ia bahkan mengajak rakyat NTT untuk berterimakasih kepada aparat penegakan hukum di lingkungan Polda NTT yg telah menunjukan dedikasi yang nyata untuk rakyat di propinsi itu.