Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong

Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aksi mimbar bebas AMMPERA Kupang di depan Polda NTT.

Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) Kupang sebut kasus dugaan korupsi proyek jeti apung di pulau siput Awalolong Kabupaten Lembata, melibatkan Bupati Lembata, Eliatser Yantje Sunur sebagai dalang dibalik mangkraknya proyek bernilai 1,6 miliar itu.

Dalam aksi mimbar bebasnya yang digelar didepan mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021 pagi, AMMPERA Kupang melalui orator-oratornya menyuarakan agar pihak penyidik Polda NTT memanggil dan memeriksa bupati Lembata.

"Pulau siput Awalolong itu ibarat gadis 18 tahun yang masih polos, kemudian di rampas dan diperkosa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyidik Polda NTT agar memeriksa bupati Lembata yang melalui perbupnya merestui pembangunan proyek yang pada akhirnya diduga adanya korupsi itu," kata Hendra, dalam orasinya seperti yang disaksikan pos Kupang.

Baca juga: Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang Sebelum Ditemukan Membusuk

Baca juga: Kejati NTT Teliti Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Awalolong Lembata

Ia menduga dalam kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut, tiga tersangka yang telah ditahan hanyalah pelaksana bukan penggagas proyek tersebut. Dia pun menegaskan, keseriusan dari pihak kepolisian atas kasus tersebut agar mendapat titik terang bagi publik, terkhusus masyarakat Lembata.

Orator lainnya, Yohanes Halimaking, mengatakan, kasus Awalolong yang dilaporkan AMMPERA Kupang telah bergulir di penyidik Polda NTT selama tiga tahun, namun hingga kini belum menunjukan adanya penanganan lebih serius terutama mengungkap otak dibalik dikerjakannya proyek itu.

"Kemarin sudah tersangkakan tiga orang, dan kemudian berkasnya diserahkan ke kejaksaan namun ditolak karena belum lengkap. Saat ini masih P19 belum ke P21, artinya berkas belum lengkap, penyidik perlu serius soal ini," jelasnya.

Baca juga: Wisata Pasir Timbul Meko Juara 2 Wisata Air Terpopuler, Pemkab Flotim Akan Dorong Wisata Religi

Baca juga: Masuk Nominasi Pemenang API V, Pemkab Manggarai Akan Benahi Situs Bersejarah Liang Bua

Dia juga mengapresiasi kerja penyidik yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski pada akhirnya, ketiga tersangka tersebut belum dapat ditahan.

Penyidik, kata dia, mesti menangani kasus ini secara serius terkhusus pada pemberkesaan sehingga tidak dinilai lamban oleh publik.

Koordinator umum AMMPERA Kupang, Emanuel Boli, dalam keterangannya, menegaskan, kasus dugaan korupsi Awololong di Kabupaten Lembata, NTT menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurutnya, kasus yang telah menghabiskan anggaran 85% dari pagu anggaran senilai Rp 6,8 milyar tersebut menghasilkan fisik konstruksi senilai 0%. Uang Negara yang keluar tidak sebanding dengan prestasi yang diterima Negara.

Proyek Awololong awalnya tidak muncul dalam APBD induk TA 2018, tapi muncul dalam Perbub Nomor; 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbub No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun 2018. Hal itu terlihat pada dokumen DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tanggal 22 Desember 2017 dengan No. DPA 1.02.16.01 belum dianggarkan Proyek Jeti Apung Awololong.

"Jika bukan bupati, lalu siapa penggagasnya? Dengan menarik masuk unsur penyertaan (Pasal 55) maka pelaku tindak pidana harus lengkap, untuk mengetahui siapa pelaku utama dan siapa pelaku turut serta sesuai peran masing-masing," tanya Emanuel yang akrab disapa Soman ini.

"Lalu secara teknis, siapa yang mengeksekusi dilapangan? Proyek tersebut muncul dalam DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah terjadi perubahan berdasar Surat Badan Keuangan Daerah No. BKD 900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata, tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022, olehnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku Pengguna Anggaran (PA) perlu ditarik untuk melengkapi unsur penyertaan yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama karena pelaku lebih dari satu orang,"jelasnya kepada awak media di sela-sela aksi mimbar, Jumat 21 Mei 2021.

Dia menuding keterlibatan beberapa orang selain, tersangka Silvester Samun sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dan juga selaku kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lembata, pejabat-pejabat lainnya menurut Soman juga diduga melakukan serangkaian kerja sama yang erat dalam mewujudkan delik tindak pidana dugaan korupsi korupsi proyek Awololong.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved