Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Sejumlah warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Dikatakan Hylda, untuk sementara pihaknya sedang menunggu surat resmi dari devisi terkait tentang perubahan lampiran SK dari gubernur nomor 202 itu.
Sedangkan ditanya terkait bantuan Uang JPS untuk tahap I dan II dari Kabupaten ada pemotongan Rp 300.000/KPM, tegas Hylda, pihaknya tidak pernah memotong haknya masyarakat. Namun baru diberikan Rp 700.000/KPM dan sisanya itu disimpan di rekening masing-masing KPM dengan tujuan untuk belajar menabung bagi masyarakat itu sendiri.
"Kita ikut penyampaian Bapak Bupati karena saat launching bantuan ini, bapak bupati sendiri sampaikan agar bantuan itu tidak dikasih semua, dikasih hanya Rp 700.000/KPM dan sisanya Rp 300.000/KPM tetap di rekening hal ini dilakukan untuk belajar menabung bagi warga yang bersangkutan. Jadi uang itu tetap ada, kalau KPM mau ambil silahkan itu haknya dia,"terang Hylda.
"Ada KPM yang mengaku sudah ambil Rp 950.000, mungkin karena saat pembagian diberikan Rp 700.000, lalu setelah diberikan dia tarik lagi uang Rp 250.000 dari uang Rp 300.000 yang tersimpan di rekening,"tutup Hylda.
Sementara itu, Kadis Sosial Provinsi NTT, Drs Jamalludin Ahmad MM melalui Koordinator Sekretariat Tim Koordinasi Bansos JPS Provinsi NTT, Muhamad Sidik, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Borong ke Kupang, Jumat 16 Juli 2021, mengaku kaget dengan persoalan terkait pemblokiran 335 KPM JPS di Kabupaten Manggarai Timur karena baru mendengar masalah ini ketika dihubungi media dan juga komentar Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat.
Sidik menegaskan, Bank NTT sendiri sejauh ini, tidak pernah menghubungi pihaknya terkait pemblokiran karena perbedaan nama itu. Mereka juga tidak pernah meminta bank NTT untuk melakukan pemblokiran 335 nama KPM JPS di Kabupaten Manggarai Timur itu.
Dijelaskan Sidik, untuk bantuan JPS tahap I dan III dari Kabupaten itu buku rekening KPM tersendiri atau berbeda dengan buku rekening bantuan JPS untuk dana tahap III dan IV dari Pemprov NTT. Khusus untuk JPS provinsi NTT tersebut, pihaknya sudah mentransfer dana tersebut ke Bank NTT dan sudah masuk ke rekening KPM sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Jadi kalau blokir bank NTT, Kami tidak tahu terkait pemblokiran ini. Tidak ada perintah blokir dari kami, karena dana itu kita sudah transfer ke Bank NTT untuk segera bank NTT eksuksi kepada KPM,"tegas Sidik.
"Dibilang 355 namanya berbeda dengan di dalam SK itu juga kami tidak tahu, karena Bank NTT tidak pernah informasikan ke kami. Sedangkan kewajiban-kewajibannya kami antara lain dana kita sudah transfer sesuai dengan KPM artinya kewajiban kita sudah selesai,"tegasnya lagi.
Terkait persoalan ini, Sidik mengatakan, pihaknya segera akan memanggil pihak Bank NTT untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran 355 KPM itu. Jika ada perbedaan nama di dalam SK atau belum ada SK, maka pihak meminta nama-nama itu untuk membuatkan SK agar segera dicairkan sebab itu haknya masyarakat. (*)