Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Sejumlah warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Dikatakan Sandi, mereka juga menginginkan agar pihak Bank menyampaikan informasi yang pasti terkait uang ini. Kalaupun uang itu sudah tidak ada lagi, supaya mereka tidak pergi berulang-ulang ke bank menanyakan uang itu dengan harus mengorbankan biaya, waktu dan tenaga.
"Uang itu memang hanya Rp 300.000 dan orang mengatakan uang itu tidak seberapa, ya betul nilainya tidak seberapa kita juga bisa dapat uang 3 ratus hari ini bisa ko, cuman saya secara pribadi kemarin berpikir bahwa harga diri kami ada di uang itu karena ada nama kami yang tercantum disana, maka saya harus menuntut uang itu harus sampai di tangan kami meskipun itu hanya Rp 500. Jangan jual nama kami untuk orang lain kenyang,"ungkap Sandi.
Warga Gurung Liwut lainya yang juga sebagai salah satu KPM JPS, Ardianus Hasan (45) juga kepada POS-KUPANG.COM, menyampaikan hal yang sama.
Hasan mengaku, pada tahap I dan III pihak Bank NTT memotong haknya sebesar Rp 300.000 dari total Rp 1.000.000 sehingga ia hanya menerima Rp 700.000. Sedangkan pada tahap ke III dan IV sebesar Rp 300.000 hingga saat ini sama sekali ia belum terima dengan total haknya untuk empat tahap itu sebesar Rp 600.000 yang ia belum terima.
Hasan berharap agar haknya yang ia belum terima segera diberikan kepadanya sebab saat ini pandemi Covid-19 ini membuat penghasilan mereka juga berkurang secara dratis.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat, SE, geram dengan persoalan ini.
Rumat kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, terkait persoalan ini, DPRD Provinsi NTT khususnya Komisi V yang bermitra dengan Dinas Sosial Provinsi NTT menganggap keluhan dari masyarakat ini sebagai temuan persoalan. Karena itu, selesai Reses, pihaknya akan memanggil kembali pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Sosial untuk mempertanyakan terkait dimana uang rakyat itu 'terparkir' sehingga oleh korban para KPM belum menerimanya sampai dengan saat ini.
"Mengapa kami harus panggil kembali Kepala Dinas Sosial ini, karena pertama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTT saat evaluasi tentang APBD kita di tahun 2020, Dinas Sosial melaporkan bahwa program JPS untuk pendistribusikan beras hampir seluruh NTT termasuk jumlah uang yang dianggarkan seluruhnya sekitar Rp 103 miliar dan khusus Manggarai Timur dianggap clear atau semuanya terealisasi. Tetapi ternyata masih ada masyarakat yang mengadu ke kami bahwa apa yang disampaikan Pemerintah itu bohong dan mengkianati masyarakat hal ini terbukti hampir ratusan KPM di Desa Gurung Liwut tidak pernah menikmati haknya,"ungkap Rumat dengan nada kesal.
Menurutnya alasan yang disampaikan oleh pihak bank itu merupakan pembohongan yang terselubung dari pemerintah sebab dalam laporanya khusus Manggarai Timur yang memiliki KPM terbanyak penerima program JPS ini dianggap tanpa masalah dimana hal ini terbukti dengan laporan resmi dalam dokumen resmi negara.
Rumat juga mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat NTT khususnya Manggarai Timur yang dirugikan terkait kebijakan pemerintah ini dalam program JPS ini harus berani bersuara untuk mengungkapkan persoalan yang menjadi haknya.
"toh, masyarakat ini korban karena bukan maunya, tetapi ini karena bantuan emergency untuk penanganan pandemi Covid-19 bagi masyarakat, sementara data PKM ini juga dilaporkan secara resmi dan valid. Karena itu masalah ini harus diselesaikan,"tegas Rumat.
Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT ini juga meminta aparat penegak hukum Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini, sebab ini ini keuangan negara yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.
Terpisah, Pemimpin Bank NTT Cabang Borong, Nurchalis Tahir, melalui PIC untuk penyaluran Dana Bansos JPS Hylda Yustisianty, menjelaskan, alasan terkait ada PKM yang belum menerima uang JPS itu sebab ada pemblokiran nomor rekening. Pemblokiran itu dikarenakan adanya perbedaan nama dan nomor rekening, sehingga pihaknya melakukan pembelokiran sementara sambil menunggu surat keputusan (SK) yang baru dari gubernur Nusa Tenggara Timur.
Hylda juga menerangkan, pada tanggal 26 April lalu, pihaknya menerima surat dari kantor pusat dengan lampiran SK Gubernur dengan nomor 202 terkait JPS provinsi. Dalam surat tersebut ada 335 orang yang nama dan nomor rekeningnya berbeda sehingga untuk sementara pihaknya melakukan verifikasi ulang.
Dikatakan Hylda, sebanyak 335 KPM yang diblokir itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan mungkin terbanyak dari Desa Gurung Liwut. Meski demikian ada KPM yang sudah terlanjur mengambil uang itu sebelum surat itu tiba.