Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Sejumlah warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | BORONG----Sejumlah warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahun 2020 lalu mengeluh, sebab bantuan berupa uang tunai senilai Rp 300.000/KPM untuk 2 tahap yakni Tahap III dan IV dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT belum diterima mereka hingga saat ini yang sudah memasuki akhir tahun 2021.
Warga Desa Gurung Liwut salah satu KPM Program JPS, Kanisius Sandi Hibun (27), kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021, mengaku sekitar ratusan kepala keluarga (KK) termasukNya di Desa Gurung Liwut yang didata sebagai KPM program JPS karena mereka tidak terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk penanganan Covid-19.
Karena terdata sebagai KPM Program JPS, mereka dipanggil untuk menerima bantuan dana itu di Bank penyalur yaitu Bank NTT. Pada tahap I dan II merupakan bantuan dari Pemda Manggarai Timur karena bantuan bersama dan sebanyak 2 tahap itu setiap KPM menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Namun sebelumnya mereka sudah mendengar informasi bahwa KPM dari desa-desa lain yang sudah terima terlebih dahulu untuk tahap I dan II itu dipotong Rp 300.000/KPM. Dan informasi pemotongan itu benar sebab sejumlah KPM di Desa Gurung Liwut yang terlebih dahulu menerima juga dipotong dengan jumlahnya yang sama.
"Sebagian besar KPM mereka terima terkait pemotongan sebesar itu. Tapi saya pribadi tidak terima dan menuntut untuk tidak dipotong haknya saya, sehingga saya yang bisa berhasil ambil Rp 950.000 dan sisanya untuk saldo Rp 50 ribu,"kata Sandi.
Baca juga: BLT Bagi 60 KK di Desa Magepanda - Sikka Baru Cair Satu Bulan Saja, Ini Penjelasan Kades
Kemudian untuk tahap III dan IV bantuan JPS, tutur Sandi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi NTT. Untuk bantuan tahap III dan IV ini mereka diberikan bantuan 60 Kg beras/KPM dan beras itu mereka sudah terima.
Selain beras juga ada bantuan uang tunai Rp 300.000/KPM untuk 2 tahap itu dimana setiap tahap mendapat jatah Rp 150.000/KPM, namun bantuan uang tunai sebesar itu belum mereka terima hingga saat ini. Diperkirakan sekitar lebih dari 100 KPM di Desa Gurung Liwut belum terima bantuan uang tunai untuk tahap III dan IV itu.
Seiring berjalanya waktu, kata Sandi, mereka menerima informasi bahwa uang tersebut sudah masuk di rekening di bank NTT pada bulan Desember 2020 lalu. Karena itu, mereka juga pergi cek, namun dari pihak Bank menyampaikan bahwa uang itu benar sudah masuk rekening tetapi diblokir.
"Karena itu saya posting di FB terkait masalah ini dan mendapat beberapa tanggapan sehingga pihak Bank menghubungi saya dan menjelaskan bahwa untuk uang ini bagi mereka (KPM) yang sudah terlanjur terima karena waktu itu mereka (pihak Bank NTT) belum mendapat surat perintah dari gubernur untuk dana tersebut diblokir. Sehingga kami yang terima di bulan Mei keatas terpaksa tidak bisa menarik uang karena sudah terlanjur diblokir,"tutur Sandi.
"Saya kemudian minta ke pihak bank apakah ini tidak adil?, apakah tidak sekalian sebaiknya cair semua yang sisanya cuma sedikit dari 5 ribuan KPM yang sudah terlanjur tarik, tapi jawaban mereka tidak bisa begitu. Lalu saya minta agar panggil mereka semua yang terlanjur terima untuk tarik kembali uangnya buat adil, juga jawaban bank tidak bisa,"tambah Sandi.
Sandi juga mempertanyakan terkait alasan uang itu diblokir kepada pihak bank, namun jawaban pihak bank ada kesalahan nama dengan nomor rekening. Dan lebih anehnya lagi, kata Sandi, jawaban terkhir pihak bank bahwa sudah ada uang Rp 300.000 di rekeningnya tetapi diblokir diketerangan karena itu uang katanya terlanjur masuk di rekening miliknya.
Menurut Sandi, alasan yang dilontarkan oleh pihak bank itu sangat tidak wajar, sebab pihaknya sudah menerima bantuan pada tahap I dan II dan tidak ada masalah sama sekali. Sementara data yang diberikan mereka ke desa lalu ke kabupaten betul-betul valid bukan manipulasi.
"saya sudah tiga kali pergi ke bank untuk pertanyakan hak saya ini, pas kali terakhir sebelum saya pergi saya telpon pihak bank dan saya sampaikan bahwa saya mau ke bank untuk tarik saya punya hak, sebab informasi yang kami peroleh uang itu sudah masuk di rekening sejak bulan Desember 2020 lalu, tapi sampai dengan saat ini sudah bulan Juli 2021 hampir akhir tahun juga kami belum terima hak kami itu,"kata Sandi dengan nada kecewa.
Dikatakan Sandi, mereka juga menginginkan agar pihak Bank menyampaikan informasi yang pasti terkait uang ini. Kalaupun uang itu sudah tidak ada lagi, supaya mereka tidak pergi berulang-ulang ke bank menanyakan uang itu dengan harus mengorbankan biaya, waktu dan tenaga.
"Uang itu memang hanya Rp 300.000 dan orang mengatakan uang itu tidak seberapa, ya betul nilainya tidak seberapa kita juga bisa dapat uang 3 ratus hari ini bisa ko, cuman saya secara pribadi kemarin berpikir bahwa harga diri kami ada di uang itu karena ada nama kami yang tercantum disana, maka saya harus menuntut uang itu harus sampai di tangan kami meskipun itu hanya Rp 500. Jangan jual nama kami untuk orang lain kenyang,"ungkap Sandi.
Warga Gurung Liwut lainya yang juga sebagai salah satu KPM JPS, Ardianus Hasan (45) juga kepada POS-KUPANG.COM, menyampaikan hal yang sama.
Hasan mengaku, pada tahap I dan III pihak Bank NTT memotong haknya sebesar Rp 300.000 dari total Rp 1.000.000 sehingga ia hanya menerima Rp 700.000. Sedangkan pada tahap ke III dan IV sebesar Rp 300.000 hingga saat ini sama sekali ia belum terima dengan total haknya untuk empat tahap itu sebesar Rp 600.000 yang ia belum terima.
Hasan berharap agar haknya yang ia belum terima segera diberikan kepadanya sebab saat ini pandemi Covid-19 ini membuat penghasilan mereka juga berkurang secara dratis.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat, SE, geram dengan persoalan ini.
Rumat kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, terkait persoalan ini, DPRD Provinsi NTT khususnya Komisi V yang bermitra dengan Dinas Sosial Provinsi NTT menganggap keluhan dari masyarakat ini sebagai temuan persoalan. Karena itu, selesai Reses, pihaknya akan memanggil kembali pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Sosial untuk mempertanyakan terkait dimana uang rakyat itu 'terparkir' sehingga oleh korban para KPM belum menerimanya sampai dengan saat ini.
"Mengapa kami harus panggil kembali Kepala Dinas Sosial ini, karena pertama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTT saat evaluasi tentang APBD kita di tahun 2020, Dinas Sosial melaporkan bahwa program JPS untuk pendistribusikan beras hampir seluruh NTT termasuk jumlah uang yang dianggarkan seluruhnya sekitar Rp 103 miliar dan khusus Manggarai Timur dianggap clear atau semuanya terealisasi. Tetapi ternyata masih ada masyarakat yang mengadu ke kami bahwa apa yang disampaikan Pemerintah itu bohong dan mengkianati masyarakat hal ini terbukti hampir ratusan KPM di Desa Gurung Liwut tidak pernah menikmati haknya,"ungkap Rumat dengan nada kesal.
Menurutnya alasan yang disampaikan oleh pihak bank itu merupakan pembohongan yang terselubung dari pemerintah sebab dalam laporanya khusus Manggarai Timur yang memiliki KPM terbanyak penerima program JPS ini dianggap tanpa masalah dimana hal ini terbukti dengan laporan resmi dalam dokumen resmi negara.
Rumat juga mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat NTT khususnya Manggarai Timur yang dirugikan terkait kebijakan pemerintah ini dalam program JPS ini harus berani bersuara untuk mengungkapkan persoalan yang menjadi haknya.
"toh, masyarakat ini korban karena bukan maunya, tetapi ini karena bantuan emergency untuk penanganan pandemi Covid-19 bagi masyarakat, sementara data PKM ini juga dilaporkan secara resmi dan valid. Karena itu masalah ini harus diselesaikan,"tegas Rumat.
Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT ini juga meminta aparat penegak hukum Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini, sebab ini ini keuangan negara yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.
Terpisah, Pemimpin Bank NTT Cabang Borong, Nurchalis Tahir, melalui PIC untuk penyaluran Dana Bansos JPS Hylda Yustisianty, menjelaskan, alasan terkait ada PKM yang belum menerima uang JPS itu sebab ada pemblokiran nomor rekening. Pemblokiran itu dikarenakan adanya perbedaan nama dan nomor rekening, sehingga pihaknya melakukan pembelokiran sementara sambil menunggu surat keputusan (SK) yang baru dari gubernur Nusa Tenggara Timur.
Hylda juga menerangkan, pada tanggal 26 April lalu, pihaknya menerima surat dari kantor pusat dengan lampiran SK Gubernur dengan nomor 202 terkait JPS provinsi. Dalam surat tersebut ada 335 orang yang nama dan nomor rekeningnya berbeda sehingga untuk sementara pihaknya melakukan verifikasi ulang.
Dikatakan Hylda, sebanyak 335 KPM yang diblokir itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan mungkin terbanyak dari Desa Gurung Liwut. Meski demikian ada KPM yang sudah terlanjur mengambil uang itu sebelum surat itu tiba.
Dikatakan Hylda, untuk sementara pihaknya sedang menunggu surat resmi dari devisi terkait tentang perubahan lampiran SK dari gubernur nomor 202 itu.
Sedangkan ditanya terkait bantuan Uang JPS untuk tahap I dan II dari Kabupaten ada pemotongan Rp 300.000/KPM, tegas Hylda, pihaknya tidak pernah memotong haknya masyarakat. Namun baru diberikan Rp 700.000/KPM dan sisanya itu disimpan di rekening masing-masing KPM dengan tujuan untuk belajar menabung bagi masyarakat itu sendiri.
"Kita ikut penyampaian Bapak Bupati karena saat launching bantuan ini, bapak bupati sendiri sampaikan agar bantuan itu tidak dikasih semua, dikasih hanya Rp 700.000/KPM dan sisanya Rp 300.000/KPM tetap di rekening hal ini dilakukan untuk belajar menabung bagi warga yang bersangkutan. Jadi uang itu tetap ada, kalau KPM mau ambil silahkan itu haknya dia,"terang Hylda.
"Ada KPM yang mengaku sudah ambil Rp 950.000, mungkin karena saat pembagian diberikan Rp 700.000, lalu setelah diberikan dia tarik lagi uang Rp 250.000 dari uang Rp 300.000 yang tersimpan di rekening,"tutup Hylda.
Sementara itu, Kadis Sosial Provinsi NTT, Drs Jamalludin Ahmad MM melalui Koordinator Sekretariat Tim Koordinasi Bansos JPS Provinsi NTT, Muhamad Sidik, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Borong ke Kupang, Jumat 16 Juli 2021, mengaku kaget dengan persoalan terkait pemblokiran 335 KPM JPS di Kabupaten Manggarai Timur karena baru mendengar masalah ini ketika dihubungi media dan juga komentar Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat.
Sidik menegaskan, Bank NTT sendiri sejauh ini, tidak pernah menghubungi pihaknya terkait pemblokiran karena perbedaan nama itu. Mereka juga tidak pernah meminta bank NTT untuk melakukan pemblokiran 335 nama KPM JPS di Kabupaten Manggarai Timur itu.
Dijelaskan Sidik, untuk bantuan JPS tahap I dan III dari Kabupaten itu buku rekening KPM tersendiri atau berbeda dengan buku rekening bantuan JPS untuk dana tahap III dan IV dari Pemprov NTT. Khusus untuk JPS provinsi NTT tersebut, pihaknya sudah mentransfer dana tersebut ke Bank NTT dan sudah masuk ke rekening KPM sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Jadi kalau blokir bank NTT, Kami tidak tahu terkait pemblokiran ini. Tidak ada perintah blokir dari kami, karena dana itu kita sudah transfer ke Bank NTT untuk segera bank NTT eksuksi kepada KPM,"tegas Sidik.
"Dibilang 355 namanya berbeda dengan di dalam SK itu juga kami tidak tahu, karena Bank NTT tidak pernah informasikan ke kami. Sedangkan kewajiban-kewajibannya kami antara lain dana kita sudah transfer sesuai dengan KPM artinya kewajiban kita sudah selesai,"tegasnya lagi.
Terkait persoalan ini, Sidik mengatakan, pihaknya segera akan memanggil pihak Bank NTT untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran 355 KPM itu. Jika ada perbedaan nama di dalam SK atau belum ada SK, maka pihak meminta nama-nama itu untuk membuatkan SK agar segera dicairkan sebab itu haknya masyarakat. (*)