Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka
waktu itu diperoleh informasi bahwa Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk memetik sirih
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Tim gabungan yang melibatkan Anggota Sat Reskrim Polres Malaka,
anggota Polsek Rinhat dan Wewiku dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Jamari, S.H,MH berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Dusun Srin Desa Raisamane, Kec. Rinhat, Kabupaten Malaka.
Pengungkapan kasus pembunuhan korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk (47) yang ditemukan meninggal pada Jumat tanggal 2 Juni 2021 sekira Pukul 15.30 WITA ini, juga ikut turun ke lapangan Kapolsek Rinhat IPTU Made Yurdana dan Kapolsek Wewiku IPTU Soleman Badu, SH.
Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH menyampaikan hal ini kepada Wartawan, Minggu 11 Juli 2021.
Dijelaskan Kapolres Rudy bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Reskrim dan Polsek Rinhat juga Polsek Wewiku yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Malaka Gandeng Kemendes Galakkan Program Keselamatan Lingkungan
Adapun korban dalam kasus ini adalah Maria Regina Luruk alias Bete Lauk (47) yang ditemukan meninggal pada Jumat tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WITA di pinggir cekdam Sadan Dusun Srin Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Sementara pelaku pembunuhan tersebut adalah Tersangka YYF (19) yang merupakan keponakan korban.
"Tim kami berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku Pembunuhan," jelas Rudy.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan soal kronologi kejadian dimana pada saat kejadian Tersangka YYF sekitar Pukul 09.00 WITA datang ke rumah Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk.
Saat itu tersangka menanyakan keberadaan Korban kepada orang tua Korban yang bernama Martina Hoar dan pada waktu itu diperoleh informasi bahwa Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk memetik sirih.
Baca juga: Sampah di Betun Ibukota Kabupaten Malaka Tidak Diangkut
Mendengar hal tersebut selanjutnya Tersangka YYF berangkat menuju ke kebun yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer.
Akan tetapi sesampai di kebun ternyata Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk tidak ada sehingga Tersangka YYF pulang melewati jalan menuju cekdam.
Sesampai di cekdam selanjutnya Tersangka melihat Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk sementara mencuci tangan dan selanjutnya timbul niat Tersangka YYF untuk menyetubuhi Korban.
Kemudian Tersangka mendekati korban dan pada jarak sekitar 2 meter selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan Tersangka melempar dengan menggunakan batu dan mengenai bagian bawah kelopak mata korban hingga luka dan berdarah bahkan Korban Maria Regina Luruk jatuh tengkurap.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lasaen, Kabupaten Malaka Kembalikan Tunggakan Pajak DD
Melihat hal tersebut kemudian Tersangka YYF takut Korban berteriak sehingga dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari cekdam menusuk bagian bawah tubuh Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk hingga meninggal karena banyak mengeluarkan darah.
"Akibat perbuatannya tersebut Tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tambah Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH., MH.(*)
Berita Kabupaten Malaka terkini